Liputan6.com, Jakarta - Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pinangki dinilai jaksa penuntut umum terbukti menerima suap dari Djoko Soegiarto Tjandra.
Suap tersebut terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan," ujar jaksa Yanuar Utomo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021).
Advertisement
Menurut dia, Pinangki sebagai aparat penegak hukum, yakni Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini yang menjadi alasan yang memberatkan tuntutan.
Sementara untuk hal meringankan, Pinangki dianggap belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya serta memiliki anak yang masih berusia 4 tahun.
Pada dakwaan, Pinangki didakwa menerima USD 500 ribu dari Djoko Tjandra agar mengupayakan pengurusan fatwa MA. Fatwa MA diperlukan Djoko Tjandra lantaran terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani pidana 2 tahun.
Pinangki sendiri mengaku beberapa kali berangkat ke Malaysia untuk menemui Djoko Tjandra. Pertemuan di Malaysia tersebut diduga untuk membahas kepulangan Djoko Tjandra ke Indonesia.
Pinangki mengaku tiga kali berangkat ke Malaysia, yakni pada 12 November 2019, 19 November 2019, dan 25 November 2019. Pinangki mengklaim tak memiliki kepentingan untuk bertemu Djoko Tjandra. Dia mengaku hanya ingin mengenalkan Anita Kolopaking ke Djoko Tjandra yang saat itu masih menjadi buronan kasus korupsi Bank Bali. Anita Kolopaking akan menjadi pengacara Djoko Tjandra.
"Keberangkatan saya ke Malaysia untuk memperkenalkan pengacara Anita Kolopaking kepada Djoko Tjandra," kata Pinangki.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
TPPU dan Pemufakatan Jahat
Selain didakwa menerima suap, Pinangki didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat.
Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, Pinangki mengaku menyesali perbuatannya membantu dan menerima suap dari Djoko Tjandra.
"Saya sangat menyesal, Yang Mulia. Tidak sepantasnya saya berbuat seperti ini," ujar Pinangki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pinangki meminta agar jaksa penuntut umum bisa meringankan tuntutan terhadap dirinya.
"Saya mohon penuntut umum agar tuntutannya berbelas kasihan. Dan mohon belas kasihan Yang Mulia agar kiranya bisa memutuskan belas kasihan, anak saya masih berusia 4 tahun, bapak saya sakit," kata dia.
Pinangki mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya yang membuat dirinya menjadi pesakitan. Dia berjanji, lepas dari perkara ini dia akan memilih fokus mengurusi keluarganya.
"Saya menyesal. Saya berjanji tidak akan dekat-dekat lagi. Saya mau jadi ibu rumah tangga saja kalau saya sudah selesai. Saya enggak tahu lagi musti gimana, hidup saya sudah hancur. Tak ada artinya lagi," kata Pinangki.
Advertisement