Sukses

ICW Nilai Tuntutan 4 Tahun untuk Jaksa Pinangki Sangat Ringan

Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku tak kaget mendengar tuntutan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku tak kaget mendengar tuntutan tersebut.

"ICW tidak lagi kaget mendengar kabar bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari hanya dituntut empat tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp 500 juta. Sebab, sejak awal Kejaksaan Agung memang terlihat tidak serius dalam menangani perkara ini," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).

Menurut ICW, tuntutan 4 tahun penjara untuk tiga dakwaan yang menjerat Pinangki sangatlah ringan. Pinangki diketahui didakwa menerima suap dari Djoko Tjandra, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan pemufakatan jahat.

"Tuntutan yang dibacakan oleh jaksa terhadap Pinangki sangat ringan, tidak objektif, dan melukai rasa keadilan," kata Kurnia.

Menurut dia, ada beberapa alasan tuntutan terhadap Pinangki tidak objektif dan melukai rasa keadilan. Pertama, saat melakukan tindakan korupsi, Pinangki berstatus sebagai penegak hukum.

"Terlebih ia merupakan bagian dari Kejaksaan Agung yang notabene menangani langsung perkara Djoko Tjandra. Namun, alih-alih membantu Kejaksaan Agung, Pinangki malah bersekongkol dengan seorang buronan perkara korupsi," ungkap Kurnia.

Kedua, uang yang diterima Pinangki direncanakan untuk memengaruhi proses hukum terhadap Djoko TJandra. Sebagaimana diketahui, Pinangki berupaya agar Djoko Tjandra tidak dapat dieksekusi dengan cara membantu mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Ketiga, tindakan Pinangki telah meruntuhkan dan mencoreng citra Kejaksaan Agung di mata publik. Menurut ICW, sejak awal kabar pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra mencuat ke media, tingkat kepercayaan publik menurun drastis kepada Korps Adhyaksa tersebut.

Keempat, perkara Pinangki merupakan kombinasi tiga kejahatan sekaligus, yakni tindak pidana suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.

"Logika hukumnya, ketika ada beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang semestinya ada pemberatan, namun penuntut umum sepertinya tidak mempertimbangkan hal itu," Jelas Kurnia.

Kelima, keterangan Pinangki selama persidangan justru bertolak belakang dengan fakta yang diyakini oleh penuntut umum. Pada beberapa tahapan, salah satunya eksepsi, Pinangki membantah menerima uang sebesar USD 500 ribu dari Djoko Tjandra.

Bantahan Pinangki ini bertolak belakang dengan dakwaan penuntut umum. "Dengan pengakuan seperti ini, seharusnya jaksa tidak lagi menuntut ringan Pinangki," kata Kurnia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tuntutan untuk Jaksa Pinangki

Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pinangki dinilai jaksa penuntut umum terbukti menerima suap dari Djoko Soegiarto Tjandra.

Suap tersebut terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan," ujar jaksa Yanuar Utomo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021).

Menurut dia, Pinangki sebagai aparat penegak hukum, yakni Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini yang menjadi alasan yang memberatkan tuntutan.

Sementara untuk hal meringankan, Pinangki dianggap belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya serta memiliki anak yang masih berusia 4 tahun.