Sukses

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab

Penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab, menurut hakim, sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.

"Menolak permintaan praperadilan pemohon," kata hakim tunggal Akhmad Sahyuti dalam amarnya di PN Jaksel, Selasa (12/1/2021).

Menurut dia, kepolisian tidak melakukan pelanggaran dalam menjerat Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan tersangka dan penahanan Rizieq menurut hakim sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atas dasar itulah hakim memerintahkan polisi untuk melanjutkan penyidikan dan penahanan terhadap Rizieq.

Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar berharap dalam sidang putusan gugatan praperadilan ini, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan berlaku adil.

"Doa semoga hakim hatinya terketuk oleh Allah SWT untuk dapat menegakkan hukum dengan adil, terutama terkait HRS, tugas dan domain kita hanya doa, usaha, dan berjuang," ujar Aziz kepada Liputan6.com, Selasa (12/1/2021).

Aziz mengatakan, tim pengacara telah menyerahkan hasil persidangan ini kepada Sang Pencipta. Dia menyebut akan menerima hasil putusan gugatan praperadilan ini.

"Perihal hasil bukan urusan kami, melainkan urusan Allah, kami berserah kepada-Nya, apapun takdirNya kami terima dengan senang hati. Menang atau kalah bukan urusan kami, namun kami yakin Allah akan menolong kami apapun bentuk pertolongan itu," kata pengacara Rizieq Shihab.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Permohonan Rizieq

Pada sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, tim kuasa hukum Rizieq membeberkan permohonan gugatan praperadilan.

Tim kuasa hukum mengklaim acara di Petamburan yang menyebabkan keramaian sudah mendapatkan izin dari pihak Wali Kota Jakarta Pusat. Diketahui, acara tetsebut yang menyebabkan Rizieq Shihab dijerat sebagai tersangka.

"Acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri pihak KUA Tanah Abang. Serta acara maulid diketahui dan disetujui oleh pihak Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat," ujar Kamil Pasha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Dia juga menyebutkan keterlibatan pihak BPBD DKI dan Dinas Perhubungan dalam keramaian tersebut.

"Pembagian masker, hand sanitizer, dan tempat cuci tangan tersebut juga didukung dan dibantu oleh pihak BPBD DKI Jakarta yang merupakan bagian dari Satgas Covid-19 DKI Jakarta," kata dia.

"Pihak Dishub DKI juga menutup Jalan KS Tubun agar tercipta jaga jarak dan ruang untuk sosial distancing," dia menambahkan.

Tim kuasa hukum juga mempersoalkan penjeratan Rizieq tidak sah sesuai hukum. Pasalnya, Rizieq sudah menerima sanksi administratif dengan membayar denda Rp 50 juta kepada pihak Pemprov DKI Jakarta.

"Pihak Habib Rizieq heran penyidik Polda Metro Jaya tetap memroses peristiwa tersebut, mengingat Habib Rizieq juga telah diberi sanksi administratif sebesar Rp 50 juta oleh Pemprov DKI Jakarta karena dianggap melanggar Pergub," ujar Kamil Pasha.

Selain itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab mempertanyakan masuknya Pasal 160 KUHP dalam menjerat Rizieq. Menurut Tim kuasa hukum, saat proses penyelidikan, pasal tersebut tak pernah ada.

Dalam proses penyelidikan Rizieq hanya disangkakan dua pasal. Dua pasal tersebut yakni Pasal 93 Jo. Pasal 9 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

"Namun tiba-tiba dalam penyidikan, diselipkan Pasal 160 KUHP, yang sebelumnya tidak terdapat dalam tahap penyelidikan, padahal antara penyelidikan dan penyidikan adalah satu rangkaian, artinya pasal-pasal yang terdapat dalam tahap penyelidikan hingga penyidikan haruslah bersesuaian," ujar tim kuasa hukum Rizieq, Senin (4/1/2021).

Oleh sebab itu, tim kuasa hukum menduga penggunaan Pasal 160 KUHP sengaja dijerat kepada kliennya agar memudahkan tim penyidik menahan Rizieq.

"Patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada pemohon (Rizieq), diselipkan agar semata dijadikan dasar oleh termohon I, sebagai upaya untuk menahan pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan yang terjadi selama ini," kata tim kuasa hukum.