Sukses

KPK Kirim Ulang Surat Pemeriksaan Gubernur Bengkulu Terkait Suap Ekspor Benur

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirim ulang surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirim ulang surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Rohidin bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur Rohidin akan dikirim ulang lantaran politikus Partai Golkar itu belum menerima surat panggilan pemeriksaan.

"Bahwa surat panggilan sebagai saksi terhadap yang bersangkutan (Gubernur Rohidin) setelah kami cek, belum diterima," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).

Ali mengatakan, tim penyidik akan mengatur ulang jadwal pemeriksaan terhadap Gubernur Rohidin. Setelah itu, tim penyidik akan mengirim ulang surat panggilan pemeriksaan tersebut.

"Tim penyidik KPK segera mengagendakan untuk dilakukan pemanggilan kembali kepada yang bersangkutan. Mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Belum diketahui apa yang akan didalami tim penyidik dari Gubernur Rohidin. Namun diduga, pemeriksaan berkaitan dengan pengetahuan Gubernur Rohidin terkait tindak pidana suap yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ini.

Sebelumnya, pada Senin, 11 Januari 2021, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Bupati Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi. Namun Gusril mangkir dari panggilan penyidik KPK dan akan dipanggil ulang.

"Gusril Pausi (Bupati Kaur, Bengkulu), tidak hadir tanpa ada konfirmasi dan akan diagendakan untuk pemanggilan kembali," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

7 Tersangka

Pada kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.

Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020.

Â