Sukses

Bareskrim Polri Tangkap Pemilik Grab Toko

Listyo menjelaskan, Pemilik Grab Toko diduga menyebarkan berita bohong hingga mengakibatkan konsumen menanggung kerugian material.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap pemilik PT Grab Toko Indonesia Yudha Manggala Putra. Dia ditangkap di Jalan, Pattimura Nomor 20, RT 2/ RW 1, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Dittipidsiber Bareskrim Polri dipimpin AKBP Johanson Sik dan tim telah melakukan penangkapan YM kemarin sekira pukul 20.00 WIB," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan tertulis, Rabu (13/1/2021).

Listyo menjelaskan, Yudha diduga menyebarkan berita bohong hingga mengakibatkan konsumen menanggung kerugian material. Saat ini, pemilik Grab Toko itu masih diperiksa intensif di Bareskrim Polri.

Dia dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kami sedang periksa lebih lanjut," tandas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pelaporan

Salah satu konsumen yang tergoda dengan promosi yang digembor-gemborkan Grab Toko Indonesia adalah seorang wanita bernama Dita. Dita satu dari ratusan konsumen yang berbelanja melalui situs Grab Toko. Selain, harga yang murah barang-barang yang dihadirkan sangat banyak.

Dita menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan item barang yang akan dibeli. Transaksi sukses, Dita pun dijanjikan menerima barang pada akhir Desember 2020. Namun hingga Januari, barang tak kunjung tiba.

Dita sebenarnya sudah mencoba menghubungi layanan yang disediakan oleh Grab Toko namun tak pernah ada jawaban

"Di tanggal 6 Januari kemarin belum ada kabar apa pun," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (7/1/2021).

Rupanya Dita tak sendiri. Ada orang-orang lain yang senasib dengannya. Dita memutuskan menghimpun orang-orang yang diduga menjadi korban penipuan. Tercatat, ada 600 orang yang telah tergabung di dalam beberapa grup media sosial.

"Saya lihat di Instagram Grab Toko, katanya dia ditipu duitnya dibawa kabur investor. Di situ kita semua masuk grup. Ada ratusan orang. Kita ada dua grup WhatsApp dan satu grup telegram. Dua grup WhatsApp itu masing-masing 250 orang dan satu lagi di telegram itu 70 sampai 80 orang," ujar dia.

Dita bersama dengan korban lain sepakat untuk menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ini. Laporan diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/96/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 7 Januari 2021.

Selain itu, Dita dan korban lain menuntut Grab Toko mengembalikan uang yang sudah disetorkan. Menurut dia, total kerugian korban mencapai Rp 1 miliar.

"Kita konsumen kita udah bayar beli barang kalau emang barangnya nggak ada diproses kembalikan uang kami jangan menghilang gitu aja. Karena kemarin IG-nya nggak bisa kita akses sama CS-nya pun tidak balas chat kita sampai detik ini," ucap dia.

Â