Sukses

Polisi: Korban Grab Toko 980 Orang, Kerugian Capai Rp 17 Miliar

Polisi menerangkan, Grab Toko menjaring korban-korban lewat platform belanja berbasis online yang diberinama www.grabtoko.com.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan, konsumen yang diduga menjadi korban penipuan PT Grab Toko Indonesia berjumlah 980 orang. Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri KBP Adex Yudiswan menyatakan, kerugian ditaksir mencapai Rp 17 Miliar.

"Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 customer yang memesan barang elektronik dari situs Grab Toko, namun hanya 9 customer yang menerima barang pesanan tersebut. Dan 9 barang yang dikirimkan kepada customer itu ternyata dibeli pelaku di ITC dengan harga normal," papar Adex dalam keterangan tertulis, Rabu (13/1/2021).

Adex menerangkan, Grab Toko menjaring korban-korban lewat platform belanja berbasis online yang diberinama www.grabtoko.com.

"Pelaku menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah, hal ini mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja namun barang tidak kunjung dikirimkan," ucap dia.

Adex menerangkan, guna mempermudah aksi tipu-menipu Grab Toko menyewa kantor di kawasan Kuningan, dan mempekerjakan 6 karyawan sebagai costumer service.

"Tugas karyawan meminta tambahan waktu pengiriman barang, apabila ada konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan. Keenamnya dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain," ujar dia.

Dalam kasus ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerjasama dengan bank BCA, BNI dan BRI. Hasil pemeriksaan sementara, kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 17 Miliar.

"Kami dibantu pihak bank untuk mengusut tindak pidana ini. Total kerugian ditafsir sekitar Rp 17 miliar," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Penangkapan

Bareskrim Polri menangkap pemilik PT Grab Toko Indonesia Yudha Manggala Putra. Dia ditangkap di Jalan, Pattimura Nomor 20, RT 2/ RW 1, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Dittipidsiber Bareskrim Polri dipimpin AKBP Johanson Sik dan tim telah melakukan penangkapan YM kemarin sekira pukul 20.00 WIB," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan tertulis, Rabu (13/1/2021).

Listyo menjelaskan, Yudha diduga menyebarkan berita bohong hingga mengakibatkan konsumen menanggung kerugian material. Saat ini, pemilik Grab Toko itu masih diperiksa intensif di Bareskrim Polri.

Dia dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kami sedang periksa lebih lanjut," tandas dia.