Sukses

Harta Kekayaan Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo Capai Rp 8 Miliar

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi calon Kapolri.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi calon Kapolri. Hal itu sesuai dengan Surat Presiden (Surpres) Jokowi terkait calon Kapolri yang dikirimkan ke DPR, Rabu (13/1/2021).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) calon kapolri Listyo Sigit. Pada LHKPN yang disampaikan pada 11 Desember 2020 itu terungkap, total harta kekayaan Listyo mencapai Rp 8,3 miliar atau lengkapnya Rp 8.314.735.000.

Kekayaan itu terdiri dari beberapa jenis, mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan, dan harta bergerak lainnya. Total harta Listyo dalam bentuk tanah dan bangunan mencapai Rp 6,1 miliar. Sementara kendaraan bermesin Rp 320 juta berupa satu unit mobil Toyota Fortuner tahun 2018 dari hasil sendiri.

Dari harta tanah dan bangunan, Listyo tercatat memiliki tanah serta bangunan seluas 275 m persegi/300 meter persegi di Kota Semarang, Jawa Tengah. Nilai aset tersebut ditaksir Rp 1,6 miliar.

Ada juga tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi/58 meter persegi di Kota Tangerang, Banten dengan nilai aset Rp 1 miliar.

Serta tanah dan bangunan seluas 205 meter persegi/180 meter persegi di Jakarta Timur dengan nilai Rp 3,5 miliar.

Sedangkan harta lainnya milik calon kapolri itu terdiri dari harta bergerak lainnya dan kas masing-masing sebesar Rp 975 juta dan 869 juta.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Dengan Persetujuan DPR

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengonfirmasi Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditunjuk Jokowi menjadi calon Kapolri.

"Pergantian Kapolri saat ini adalah mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir dan dengan demikian perlu diangkat Kapolri yang baru," ucap Puan dalam keterangan tulis, Rabu (13/1/2021).

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, kata Puan, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu meliputi syarat administratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika.

"Selanjutnya, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR," ujar Puan.