Liputan6.com, Bekasi - Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyegel sebuah tempat hiburan malam, yakni Kartika Karaoke dan Klub di Kawasan MM2100, Cikarang Barat, Selasa 12 Januari 2021 malam. Penyegelan dikarenakan adanya dugaan pelanggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dugaan pelanggaran tersebut didapat dari informasi masyarakat sekitar yang langsung ditindaklanjuti petugas. Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja bersama sejumlah jajaran Forkopimda ikut menyambangi lokasi kafe yang disegel.
"Saya bersama kapolres menyegel kegiatan yang dilakukan oleh Kartika. Berdasarkan info yang kami terima, bahwa Kartika ini diduga melakukan pelanggaran prokes," kata Eka kepada awak media.
Advertisement
Ia menegaskan, pihaknya tak akan segan-segan menutup tempat usaha yang kedapatan melanggar aturan yang sudah ditetapkan selama PPKM. Pemerintah daerah tak ingin kebijakan PPKM menjadi sia-sia akibat ulah para pelaku usaha yang melanggar.
"Kita mengutamakan keselamatan warga terkait dengan penanganan Covid-19. Apabila ada tempat lain yang tidak mengindahkan pembatasan kegiatan, tentu saja kami akan ambil tindakan," tegasnya.
Oleh karena itu, Eka mengimbau kepada seluruh pihak untuk mematuhi instruksi yang dikeluarkan pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM. Masyarakat juga diminta semakin sadar dan membangun kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Saya juga mengajak kepada semua pihak, mari sama-sama kita tingkatkan kesadaran untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan anjuran yang telah dikeluarkan pemerintah," imbuhnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Protokol Kesehatan Diperketat
Sementara, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan pihaknya akan rutin melakukan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah lokasi, terutama di titik-titik keramaian.
"Kita awasi secara ketat untuk pencegahan. Jangan sampai ada kerumunan dulu, baru kita bubarkan. Artinya, kita bersiap diri terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi terjadi kerumunan," ujar Hendra.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan aparat TNI untuk memaksimalkan pengawasan selama PPKM yang berlangsung 11-25 Januari 2021.
Advertisement