Sukses

Ma'ruf Amin Beri Dukungan ke Listyo Jadi Kapolri, Sebut Keputusan Tepat

Ma'ruf Amin mendukung pilihan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memilih Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon Kapolri.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendukung pilihan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memilih Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon Kapolri menggantikan Jenderal Idham Aziz.

Hal ini disampaikan langsung oleh juru bicara Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi.

"Tentu kami dukung keputusan Pak Presiden. Dan kami juga dorong agar fit and proper test bisa segera dilaksanakan," kata Masduki dalam keterangannya, Rabu (13/1/2021).

Dia menuturkan, keputusan Presiden Jokowi memilih Listyo Sigit Prabowo dipandangnya tepat. Selain namanya diajukan Kompolnas pasti juga sudah melewati berbagai macam tahapan dan pertimbangan.

"Saya kira itu keputusan yang tepat. Maka hendaknya semua pihak mendukung Keputusan Presiden itu," kata Masduki.

Wapres Ma'ruf Amin berharap, kata dia, terpilihnya Listyo Sigit Prabowo bisa membawa institusi Polri semakin maju, sehingga semakin dicintai dan menjadi kebanggaan masyarakat.

"Harapannya, semua proses berjalan lancar. Sehingga suksesi kepemimpinan di Polri dapat berjalan dengan baik," jelas Masduki.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Jokowi Tunjuk Kabareskrim

Surat Presiden (Surpres) Joko Widodo atau Jokowi terkait calon Kapolri telah dikirimkan ke DPR, Rabu (13/1/2021). Dalam surat yang diterima Ketua DPR Puan Maharani, Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditunjuk Jokowi menjadi calon Kapolri.

"Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI, atas nama Komjen (Pol) Drs Listyo Sigit Prabowo, Msi, untuk mendapatkan persetujuan DPR," kata Puan Maharani, Rabu.

"Pergantian Kapolri saat ini adalah mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir dan dengan demikian perlu diangkat Kapolri yang baru," ucap Puan yang mengaku menerima surat tersebut dari Mensesneg Pratikno.

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, kata Puan, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu meliputi syarat administratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika.

"Selanjutnya, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR," ujar Puan.