Sukses

DKPP Berhentikan Ketua KPU Arief Budiman, Ini Kata Wakil Ketua DPR

DKPP menjatuhkan sanksi terhadap Arief Budiman yakni pemberhentian dari jabatan Ketua KPU RI.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta seluruh pihak untuk tidak berspekulasi atas putusan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) yang memecat Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua KPU.

"DPR akan mempelajari terlebih dahulu, kita dengar penjelasan DKPP terkait duduk permasalahannya dengan transparan," kata Azis Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 13 Januari 2021.

Menurut dia, jangan sampai beban kerja KPU dapat terganggu dan terhambat akibat putusan tersebut, terlebih KPU baru saja melaksanakan Pilkada Serentak 2020 dan perlu melakukan evaluasi.

Azis meminta para penyelenggara pemilu dapat menjadikan sebuah pembelajaran dan evaluasi dari permasalahan tersebut sehingga dapat menciptakan pelaksanaan "pesta demokrasi" yang semakin baik dan meningkatkan kualitas demokrasi.

"Hal ini jangan sampai terulang, permasalahan ini berawal dari perselisihan suara pasangan calon di Kalimantan Barat yang berimbas ke MK dan akhirnya berujung di KPU RI. Kalau ada suara yang hilang atau penggelembungan, berarti ada yang salah dalam pelaksanaannya," ujarnya yang dikutip dari Antara.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi terhadap Arief Budiman yakni pemberhentian dari jabatan Ketua KPU RI.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," bunyi salinan putusan yang ditandatangani Ketua DKPP Muhammad, di Jakarta, Rabu (13/1).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Langgar Kode Etik

Atas sanksi tersebut, DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan itu paling lama 7 hari sejak dibacakan. DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Arief Budiman dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Kemudian, Arief membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020, pada 18 Agustus 2020.

Tindakan Arief Budiman menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI.

Â