Sukses

Maria Pauline Lumowa Didakwa Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun Kasus Pembobolan BNI

JPU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mendakwa Pauline Maria Lumowa alias Erry alias Maria Pauline Lumowa memperkaya diri sendiri dan korporasinya.

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mendakwa Pauline Maria Lumowa alias Erry alias Maria Pauline Lumowa memperkaya diri sendiri dan korporasinya hingga Rp 1,2 triliun dalam kasus pembobolan kas BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta.

Ia melakukan itu dengan cara mengajukan pencairan berupa L/C (letter of credit atau surat utang) dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta sehingga dianggap melanggar buku pedoman ekspor Bab III halaman 22.1 (IN/0075/INT tanggal 29 April 1998).

"Yaitu memperkaya terdakwa, memperkaya orang lain yaitu saksi Adrian Herling Waworuntu, memperkaya korporasi yaitu PT Jaka Sakti Buana Internasional, PT Bima Mandala, PT Mahesa Karya Putra Mandiri, PT Parasetya Cipta Tulada, PT Infinity Finance, PT Brocolin International, PT Oenam Marble Industri, PT Restu Rama, PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Grahasali," ujar Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tipikor Jakarta, Sumidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Atas tindakannya tersebut, Maria Pauline disebut merugikan negara hingga Rp 1.214.648.422.331,43.

Ia diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Maria juga didakwa melakukan pencucian uang ke dalam penyedia jasa keuangan PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance baik atas nama Maria sendiri dan korporasi, yakni PT Sagared Team, PT Bhinekatama Pasific, PT Magnetiq, PT Gramarindo Mega Indonesia , PT Bima Mandala dan PT Dimas Drilindo.

Kepada PT Aditya Putra Pratama Finance, Maria menaruh uangnya sebesar USD 4.800.000 dan Rp 20.309.379.384 atau Rp 2 miliar lebih. Sedangkan pada PT Infinity Finance, Maria membeli 70 persen saham perusahaan tersebut sebesar USD 1.000.000 dan modal kerja sebesar Rp 4.000.000.000.

 

2 dari 2 halaman

Didakwa Langgar Pasal 6

Maria didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan b UU nomor 15 tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Polri menyerahkan Maria Lumowa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dia dibawa dari tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (LC) fiktif senilai Rp 1,2 triliun ini, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Lumowa dan Adrian Waworuntu. Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman, sementara Maria melarikan diri ke luar negeri selama 17 tahun.