Liputan6.com, Jakarta - Arief Budiman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam penyelenggaraan pemilu,Â
Terkait pemecetan tersebut, Arief pun angkat suara. Dengan tegas da menyatakan bahwa selama menjabat sebagai Ketua KPU, dirinya tak pernah mencederai integritas pemilu.
Baca Juga
"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu," kata Arief Budiman kepada awak media, Rabu, 13 Januari 2021.
Advertisement
Untuk diketahui, pelanggaran kode etik yang dimaksudkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran Arief mendampingi Evi Novida Ginting Manik yang pada saat itu telah diberhentikan pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Diberhentikannya Arief Budiman sebagai Ketua KPU tercatat dalam sidang perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.
"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua KPU RI kepada Teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis, Muhammad, saat membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Rabu, 13 Januari kemarin.
Berikut sederet hal terkait diberhentikannya Ketua KPU Ariief Budiman oleh DKPP yang dihimpun dari Liputan6.com:Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dinilai Melanggar Kode Etik
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari Jabatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman.
Sebab, Arief diketahui mendampingi dan menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
"Seharusnya Teradu dapat menempatkan diri pada waktu dan tempat yang tepat di ruang publik dan tidak terjebak dalam tindakan yang bersifat personal dan emosional yang menyeret lembaga dan berimplikasi pada kesan pembangkangan dan tidak menghormati putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat," kata Anggota Majelis DKPP Didik Supriyanto dalam pertimbangan putusan.
Didik melanjutkan, sikap Arief dinilai tidak ada penghormatan terhadap tugas dan wewenang antar institusi penyelenggara pemilu, Arief Budiman juga dinilai menunjukkan tindakan penyalahgunaan wewenang secara tidak langsung karena jabatannya yang melekat di ruang publik.
"Teradu melanggar Pasal 14 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan d jo Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," tegas Didik.
Advertisement
Dianggap Salah Kembali Pekerjakan Evi Ginting
Selain langgar kode etik dan penyalahgunaan wewenang, Arief dinilai DKPP tanpa dasar hukum meminta Evi Novida Ginting Manik kembali aktif melaksanakan tugasnya sebagai Anggota KPU RI melalui Surat Nomor 663/SDM.12-SD/05/KPU/VIII/2020.
Surat terkait dikeluarkan Arief mengacu pada Surat Kementerian Sekretariat Negara RI Nomor B.210.
Padahal, menurut DKPP, dalam surat tersebut tidak ada frase atau ketentuan yang memerintahkan Arief mengangkat dan mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai Anggota KPU RI.
"Tindakan teradu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang, baik dalam kategori melampaui kewenangan di luar ketentuan hukum baik kategori mencampuradukan kewenangan di luar materi kewenangan," ujar Didik.
Tanggapan Ketua KPU Arief Budiman
Terkait putusan DKPP yang memberhentikannya, Arief mengaku selama ini tak pernah melakukan pelanggaran yang mencederai integritas pemilu.
Dia menegaskan, masih menunggu salinan putusan dari DKPP. Dan dipelajari putusan yang membuatnya tak menjabat lagi sebagai Ketua KPU.
"Nah kita tunggu, kita pelajari barulah nanti bersikap kita mau ngapain," ungkap Arief.
Advertisement
Respons KPU
Anggota KPU RI Evi Novida Ginting pun angkat suara. Dia mengatakan pihaknya akan mempelajari dahulu putusan tersebut untuk diplenokan.
"Kami masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari dan kemudian akan melaksanakan rapat pleno," kata Evi, Rabu, 13 Januari 2021.Â
Evi menambahkan, rapat pleno akan memutuskan keputusan bersama apakah vonis dari Sidang DKPP terkait pemberhentian Arief Budiman dapat dilaksanakan atau sebaliknya.
"Pleno untuk mengambil keputusan apakah akan dilaksanakan atau tidak putusan DKPP," jelas Evi.
DPR Akan Panggil DKPP
Pimpinan DPR akan memanggil dan meminta penjelaaan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) terkait pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dari jabatannya.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta seluruh pihak untuk tidak berspekulasi terkait putusan pemecatan Arief Budiman dan jabatan Ketua KPU.
“DPR akan mempelajari terlebih dahulu, kita dengar penjelasan DKPP duduk permasalahannya dengan transparan. Jangan sampai beban kerja KPU dapat terganggu dan terhambat, Terlebih baru saja melaksanakan Pilkada Serentak dan perlu melakukan sebuah evaluasi" Kata Azis Syamsuddin, Kamis (14/1/2021).
Azis pun meminta para penyelenggara pemilu dapat menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran dan evaluasi dari permasalahan ini. Hal itu guna menciptakan pelaksanaan pesta demokrasi yang semakin baik dan meningkatkan kualitas demokrasi.
Advertisement