Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang pembacaan putusan terdakwa Andi Irfan Jaya dalam skandal kasus suap serta pemufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra terkait upaya penerbitan fatwa Mahkamah Agung (MA). Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 18 Januari 2021 mendatang.
"Sidang putusan ditunda, hakim menunda ke hari Senin (18/1)," ujar pengacara Andi Irfan Jaya, M Nur Saleh kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).
Sedianya sidang akan digelar pada Rabu (13/1/2021) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta. Andi Irfan sebagai terdakwa tidak hadir secara langsung di ruang sidang, namun akan hadir secara virtual dari Rutan KPK.
Advertisement
Sebelumnya, dalam perkara ini Andi Irfan Jaya dituntut jaksa 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Andi Irfan diyakini terbukti menjadi perantara suap dan melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terkait upaya fatwa MA.
Andi Irfan disebut jaksa melanggar Pasal 11 dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pleidoi Andi Irfan Jaya
Dalam pleidoinya, Andi Irfan membantah menerima uang sebagaimana dalam dakwaan, yakni USD 500 ribu, dari Djoko Tjandra melalui mantan adik iparnya, Heryadi Angga Kusuma. Heryadi diketahui sudah meninggal dunia.
Andi Irfan mengaku tidak mengetahui action plan sebagaimana dakwaan jaksa. Dia menyebut dirinya adalah alumni S1 jurusan seni musik sehingga dia tidak berkompeten membuat perencanaan dari aspek hukum.
"Bahkan nalar saya hingga saat ini sangat sulit untuk menerima pendapat beberapa saksi yang menuduh saya membuat action plan. Terlebih saya berada di antara dua orang Doktor Ilmu Hukum yang berprofesi di bidang hukum pula. Sementara saya sebagai tertuduh hanyalah seorang alumni S1 jurusan pendidikan seni musik yang berprofesi sebagai pengusaha kuliner," terang Andi Irfan saat membacakan pleidoi, Senin (4/1/2021).
Advertisement