Liputan6.com, Jakarta - Polisi memindahkan penahanan Rizieq Shihab, tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Rizieq dipindah dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri.
"Iya benar, hari ini penahanannya dipindahkan ke Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Kamis (14/1/2021).
Andi mengatakan, Rizieq Shihab dipindah karena Rutan Polda Metro Jaya terlalu padat. Selain itu, dengan ditempatkannya pimpinan FPI itu di Rutan Bareskrim Polri, maka pemeriksaan terhadapnya akan memudahkan penyidik.
Advertisement
"Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," jelas Andi.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah merampungkan pemberkasan perkara Rizieq Shihab terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung. Jika semua dinyatakan lengkap, maka penyidik akan segera melimpahkannya ke Kejaksaan.
"Jika lengkap, penyidik akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan," tandas Andi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
"Menolak permintaan praperadilan pemohon," kata hakim tunggal Akhmad Sahyuti dalam amarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 12 Januari 2021.
Menurut dia, kepolisian tidak melakukan pelanggaran dalam menjerat Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan tersangka dan penahanan Rizieq menurut hakim sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atas dasar itulah hakim memerintahkan polisi untuk melanjutkan penyidikan dan penahanan terhadap Rizieq.
Â
Advertisement