Sukses

KPK Periksa Dirut Wijaya Karya Agung Budi Waskito Terkait Korupsi Jembatan

Selain Agung Budi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan PT Wijaya Karya bernama Ade Wahyu.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Karya, Agung Budi Waskito. Agung Budi akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016.

Agung Budi bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka IKetut Suarbawa (IKS), selaku Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka IKS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/1/2021).

Selain Agung Budi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan PT Wijaya Karya bernama Ade Wahyu. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka I Ketut Suarbawa.

"Saksi Ade Wahyu juga akan diperiksa untuk tersangka IKS," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

2 Orang Jadi Tersangka

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City atau jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau ini, KPK menetapkan dua orang tersangka.

Dua tersangka tersebut yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan (AN) dan Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero), I Ketut Suarbawa (IKS).‎ Keduanya diduga telah merugikan negara sekira Rp 39,2 miliar.

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.