Sukses

Tiga Hari PSBB Pengetatan di DKI, 5.114 Warga Langgar Penggunaan Masker

Arifin mengatakan, denda pelanggaran masker selama PSBB pengetatan tanggal 11-13 Januari 2021 mencapai Rp 17 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah melakukan penindakan dengan menerapkan denda administrasi untuk pelanggar protokol kesehatan sejak pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan denda pelanggaran masker selama PSBB pengetatan tanggal 11-13 Januari 2021 mencapai Rp 17 juta.

"Terdapat pelanggaran penggunaan masker sebanyak 5.114 orang dan 107 di antaranya membayar denda administrasi," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Kamis (14/1/2021).

Selain itu, kata dia, pihaknya juga menutup sementara 3x24 jam enam perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri di Jakarta. Selain itu, dalam kategori yang sama anggotanya juga melakukan pembubaran dan memberikan teguran tertulis.

"Terdapat 45 restoran, tempat makan atau kafe dilakukan pembubaran dan teguran tertulis," ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah telah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Desember 2021. Menindaklanjuti hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan sejumlah pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama," kata Anies dalam video konpers, Sabtu (9/1/2020).

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kasus Aktif Tertinggi

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyatakan pelaksanaan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Selain itu, kata dia, karena situasi Covid-19 di Jakarta yang mengkhawatirkan.

"Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri," ucapnya.

Â