Sukses

KPK Geledah Rumah Dinas Wali Kota Batu Terkait Gratifikasi

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Kamis (14/1/2021).

Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Kamis (14/1/2021). Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kota Batu 2011-2017.

Selain rumah dinas Dewanti Rumpoko, tim penyidik juga menggeledah rumah salah satu staf pribadi mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Eddy Rumpoko merupakan suami Dewanti Rumpoko.

"Hari ini tim penyidik KPK kembali melaksanakan kegiatan penggeledahan di 2 lokasi di Kota Batu yaitu Rumah Dinas Wali Kota Batu dan salah satu rumah staf pribadi mantan Wali Kota Batu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/1/2021).

Ali mengatakan, penggeledahan tengah berlangsung di dua lokasi tersebut. Terkait dengan temuan tim penyidik saat penggeledahan akan diinformasikan lebih lanjut.

"Perkembangan akan diinfokan lebih lanjut," kata Ali.

Pada Jumat, 8 Januari 2021 tim penyidik menggeledah Kantor Dinas Wali Kota Dewanti Rumpoko.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Geledah 3 Kantor Dinas Kota Batu

Dua hari sebelumnya, Rabu 6 Januari 2021 tim penyidik menggeledah tiga kantor dinas di Kota Batu, Jawa Timur. Tiga kantor dinas yang digeledah tim penyidik lembaga antirasuah yakni kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, dan Kantor Dinas Pariwisata. Dalam penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen berkaitan dengan kasus.

"Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen perijinan-perijinan tempat wisata pada Dinas Pariwisata kota Batu kurun waktu tahun 2011-2017," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/1/2021).

Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Eddy telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.

Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019 lalu.