Sukses

5 Hal yang Terjadi Usai Viral Foto Raffi Ahmad Pesta Setelah Divaksin Covid-19

Pihak polisi juga menegaskan tak boleh ada kerumunan kendati hal itu dilakukan secara tertutup, seperti pesta yang didatangi Raffi Ahmad usai disuntik vaksin Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Aktor dan presenter Raffi Ahmad saat ini menjadi perhatian karena ikut pesta setelah beberapa jam ikut disuntik vaksin Covid-19 buatan Sinovac pada Rabu, 13 Januari 2021.

Tim Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 pun angkat bicara terkait viral foto Raffi Ahmad tersebut. Tim Satgas menekankan, semua masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan hingga pandemi Covid-19 berakhir, meski telah divaksin.

"Pada prinsipnya siapapun yang sudah menerima vaksinasi tidak boleh meninggalkan protokol kesehatan sampai pandemi nanti dinyatakan berakhir," kata Wiku saat dikonfirmasi, Kamis (14/1/2021).

Lebih dari itu, pihak polisi juga menegaskan tak boleh ada kerumunan kendati hal itu dilakukan secara tertutup.

Hal itu dikatakan atas dugaan adanya kerumunan dalam sebuah pesta yang diikuti selebriti Raffi Ahmad di Kafe Home Sean Gelael, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 13 Januari 2021.

"Nggak boleh ada kerumunan. Walaupun itu private party," ujar Kapolsek Kebayoran Baru, Komisaris Supriyanto saat dikonfirmasi.

Berikut 5 hal yang terjadi usai viral foto Raffi Ahmad melakukan pesta usai disuntik vaksin Covid-19 dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 7 halaman

Ditegur Satgas Penanganan Covid-19

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito angkat bicara terkait aktor dan presenter Raffi Ahmad yang keluyuran tanpa protokol kesehatan usai disuntik vaksin Covid-19.

Dia menekankan, semua masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan hingga pandemi Covid-19 berakhir, meski telah divaksin.

"Pada prinsipnya siapapun yang sudah menerima vaksinasi tidak boleh meninggalkan protokol kesehatan sampai pandemi nanti dinyatakan berakhir," kata Wiku saat dikonfirmasi, Kamis (14/1/2021).

Raffi Ahmad diketahui menjadi salah satu penerima vaksin Covid-19 perdana bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Rabu 13 Januari 2021. Kehadiran Raffi diharapkan dapat mengajak anak muda agar mau mengikuti vaksinasi.

Pihak Istana sendiri mengaku telah menegur Raffi Ahmad yang kedapatan melanggar protokol kesehatan beberapa jam setelah disuntik vaksin Covid-19. Raffi Ahmad telah diingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Sudah dinasehati, diingatkan kembali oleh tim komunikasi Covid-19 agar mentaati protokol kesehatan," kata Heru kepada wartawan, Kamis pagi.

 

3 dari 7 halaman

Polisi Akan Proses Sesuai Aturan yang Berlaku

Polisi menegaskan tak boleh ada kerumunan kendati hal itu dilakukan secara tertutup. Hal itu dikatakan atas dugaan adanya kerumunan dalam sebuah pesta yang diikuti selebriti Raffi Ahmad di Kafe Home Sean Gelael, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 13 Januari 2021.

"Nggak boleh ada kerumunan. Walaupun itu private party," ujar Kapolsek Kebayoran Baru Komisaris Supriyanto saat dikonfirmasi.

Supriyanto mengaku pihaknya baru mengetahui adanya pesta tersebut pada Kamis pagi ini. Menindaklanjuti hal itu, pihaknya bersama Camat Kebayoran Baru segera melakukan sidak ke tempat tersebut.

Ia memastikan pembuat acara hingga penyedia tempat dapat dikenakan sanksi pidana karena melakukan hal itu di tengah pandemi Covid-19.

"Iya kami proses sesuai aturan yang berlaku. Kalau penyegelan, itu tugasnya Pemprov DKI, kami tugasnya bubarin," ujar Supriyanto.

 

4 dari 7 halaman

Polisi Bakal Panggil Pemilik Rumah

Kemudian menurut Supriyanto, polisi bakal memanggil penanggung jawab acara yang didatangi Raffi Ahmad tersebut. Pihaknya pagi tadi mengecek lokasi guna menindaklanjuti dugaan adanya kerumunan yang tak mengindahkan protokol kesehatan di sana.

"Hari ini saya lagi rapat dulu. Iya kita mau tegur nanti kita akan panggil. Iya, iya gitu kita mau panggil nanti," kata Supriyanto.

Menurut dia, kerumunan yang diduga merupakan sebuah pesta pribadi tersebut bukan berlangsung di sebuah kafe, melainkan hanya rumah pribadi yang belum diketahui siapa pemiliknya.

"Iya rumah gede-gede, rumah pribadi," ujar Supriyanto soal pesta yang dihadiri Raffi Ahmad tersebut.

 

5 dari 7 halaman

Lakukan Koordinasi dengan Camat

Supriyanto menuturkan pihaknya bakal berkoordinasi dengan camat di sana guna menindaklanjuti acara pesta yang didatangi Raffi Ahmad tersebut.

"Nggak tau tuh kita lagi cek lagi ini, nanti kita samperin ke sana. Ini saya lagi koordinasi sama Pak Camat," jelas dia.

 

6 dari 7 halaman

Telisik Unsur Pidana

Sementara itu, polisi masih mempelajari unsur pidana atas dugaan kerumunan yang diikuti oleh Raffi Ahmad dan tidak mengindahkan protokol kesehatan Covid-19 di sebuah rumah pribadi di kawasan Jakarta Selatan.

Kapolsek Mampang Prapatan Komisaris Sujarwo menganggap aktivitas Raffi Ahmad dan sejumlah koleganya itu berlangsung di tempat pribadi, bukan umum.

"Iya saya tanya dulu, iya perlu dipelajari dulu," kata Sujarwo saat dikonfirmasi wartawan.

Sujarwo mengaku pihaknya telah mendatangi tempat tersebut. Dari keterangan sejumlah saksi menyebutkan, acara tersebut bukanlah acara publik, melainkan bersifat pribadi. Bahkan dikatakan tak mengundang banyak orang.

"Ini acara private-lah, acara keluarga sebetulnya. Tidak mengundang siapa-siapa," katanya.

Saat pihaknya mengonfirmasi, dikatakan acara yang dihadiri Raffi Ahmad tersebut dilakukan pada Rabu, 13 Januari 2021 malam. Tepatnya pada pukul 19.30 hingga 22.00 WIB.

"Acara tersebut merupakan acara perayaan ulang tahun pemilik rumah," kata Sujarwo. 

Sujarwo menuturkan, kedatangan Raffi Ahmad dalam acara itu lantaran ia merupakan teman sekolah dari anak yang empunya rumah.

Kendati begitu Sujarwo mengaku pihaknya bakal mendalami kasus tersebut. Saat ini, dia masih berusaha menelusuri unsur pidana dalam kerumunan itu.

"Iya makanya kita telusuri dulu, apakah termasuk kategori itu (pidana)," pungkasnya.

 

(Muhammad Sulthan Amani)

7 dari 7 halaman

Yuk Kenali Cara Kerja Vaksin Covid-19