Sukses

KPK Sita Dokumen Distribusi Bansos Covid-19 dari Rumah Dirjen Linjamsos

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Dirjen Linjamsos Kemensos) Pepen Nazaruddin di Bekasi, Jawa Barat, Rabu 13 Januari 2021.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai macam dokumen terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kemensos untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

"Dari rumah yang bersangkutan tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/1/2021).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sewa Jet Pribadi

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.