Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) menyatakan jika diperlukan, operasi pencarian korban dan serpihan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dapat diperpanjang dengan perpanjangan pertama selama tiga hari.
"Dimungkinkan apabila besok masih belum ada hasil yang optimum, kita akan memperpanjang dengan perpanjangan pertama tiga hari," kata Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Bagus Puruhito dalam jumpa pers di Dermaga JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis 14 Januari 2021.
Bagus menuturkan akan mengumumkan lama perpanjangan pencarian pesawat tersebut pada Jumat sore (15/1/2021).
Advertisement
"SOP (standar operasional prosedur) kita mengatakan tujuh hari operasi SAR dilakukan, setelahnya adalah perpanjangan," ujarnya yang dikutip dari Antara.
Menurut Bagus, operasi pencarian masih tetap berlangsung, di antaranya untuk mencari bagian tubuh korban dan menemukan alat perekam suara kokpit atau cockpit voice recorder (CVR). Perekam suara kokpit berfungsi untuk merekam suara pada dek pesawat untuk investigasi kecelakaan dan insiden.
Kapal Riset Baruna Jaya terus melakukan pencarian CVR dengan bantuan TNI Angkatan Laut.
"CVR itu sendiri belum ditemukan namun proses pencarian masih terus dilakukan dan malam ini masih dilakukan dengan peralatan sonar itu sendiri," ujarnya.
Bagus menuturkan hingga saat ini "casing" atau pembungkus CVR telah ditemukan. Namun, beacon, salah satu bagian dari kotak hitam (black box) yang mengeluarkan sonar atau sinyal yang ditangkap oleh radar, sudah lepas dari alat itu. Sehingga upaya pencarian relatif lebih lama, dan tantangan pencariannya adalah air di bawah permukaan keruh.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jangka Waktu 7 Hari
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.
Jangka waktu pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dapat diperpanjang dan/atau dibuka kembali apabila terdapat informasi baru dan/atau tanda-tanda mengenai indikasi ditemukan lokasi atau korban kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia.
Perpanjangan pencarian juga bisa dilakukan jika ada permintaan dari perusahaan atau pemilik pesawat udara atau kapal; dan/atau terdapat perkembangan baru berdasarkan evaluasi koordinator misi pencarian dan pertolongan terhadap pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
Penghentian pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilakukan apabila seluruh korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi; dan atau setelah jangka waktu tujuh hari pelaksanaan operasi pencarian tidak ada tanda-tanda korban akan ditemukan.
Operasi pencarian bisa juga dihentikan setelah dinilai tidak efektif berdasarkan pertimbangan teknis dari hasil evaluasi koordinator misi pencarian dan pertolongan.
Advertisement