Sukses

DPR Tetapkan RUU HIP Batal Masuk Prolegnas 2021

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah diwakili Menkum HAM menyetujui 33 RUU masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah diwakili Menkum HAM menyetujui 33 RUU masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Kesepakatan itu didapat pada rapat Baleg yang diselenggarakan Kamis (14/1/2021) malam.

“Apakah rancangan Prolegnas tahun 2021 dan Prolegnas Perubahan tahun 2020-2024, bisa disetujui?” tanya Ketua Baleg Supratman Andi Atgas.

“Setuju,” jawab peserta.

Adapun sebelumnya terdapat 38 RUU yang diusulkan, sejumlah RUU seperti RUU Jabatan Hakim, RUU BI, Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan RUU Ketahanan Keluarga batal masuk.

Berikut daftar 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021:

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Usulan DPR:

Usulan DPR:

1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR

2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, usulan Komisi II DPR RI

3. RUU tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, usulan Komisi IV DPR RI

4. RUU tentang Perubahan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, usulan Komisi V DPR RI

5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, usulan Komisi VI DPR RI

6. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, usulan Komisi VII DPR RI

7. RUU tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, usulan Komisi VIII DPR RI

8. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, usulan Komisi IX DPR RI

9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, usulan Komisi X DPR RI

10. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, usulan Baleg DPR RI

11. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, usulan Baleg DPR RI

12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, usulan Baleg DPR RI

13. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, usulan Baleg DPR RI

14. RUU tentang Pendidikan Kedokteran, usulan Baleg DPR RI

15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, usulan anggota DPR RI

16. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, usulan anggota DPR RI

17. RUU tentang Profesi Psikologi (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi), usulan anggota DPR RI

18. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, usulan anggota DPR RI

19. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji), usulan anggota DPR RI

20. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, usulan Baleg DPR RI

 

3 dari 3 halaman

Usulan pemerintah dan DPD:

1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi

2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia

3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

6. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)

7. RUU tentang Hukum Acara Perdata

8. RUU tentang Wabah

9. RUU Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)

Usulan DPD RI:

1. RUU tentang Daerah Kepulauan

2. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)

Usulan DPR RI dan Pemerintah:

1. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

2. RUU tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.