Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas sebagai tersangka kasus dugaan menghalang-halangi penanganan Covid-19 di RS Ummi, Bogor. Keduanya akan dimintai keterangan siang ini.
"Untuk Hanif dan Rizieq akan diperiksa setelah salat Jumat," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021).
Menurut Andi, sebenarnya Dirut RS Ummi Andi Tatat juga rencananya diperiksa hari ini. Namun ditunda karena ada permintaan pergantian jadwal.
Advertisement
"Kuasa hukum Tatat tadi malam minta pengunduran pemeriksaan hari Senin 18 Januari," jelas Andi.
Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penghalang-halangan swab test Covid-19 di RS Ummi, Bogor. Polisi menjerat Rizieq Shihab dengan pasal berlapis.
Selain dikenakan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular, Rizieq juga disangkakan dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Berita Bohong Hasil Tes Covid-19
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan, Rizieq diduga menyebarkan berita bohong perihal hasil swab test Covid-19 yang dilakukannya.
Berdasarkan rekam medis, Rizieq Shihab dinyatakan positif Covid-19. Namun, saat itu, Rizieq Shihab malah membeberkan kondisi dalam keadaan sehat. Rizieq membuat pernyataan dalam bentuk video dan ditayangkan di akun Youtube FrontTV.
"Kan diketahui bahwa (Rizieq) sudah positif (Covid-19) itu tanggal 25, 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apapun. Itu disebarkan melalui Front TV," ujar Andi saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2021).
Kasus ini berawal dari laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan pihak Rumah Sakit Ummi ke polisi atas tuduhan menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular.
Laporan diduga berkaitan dengan pengambilan tes usap (swab test) Rizieq Shihab yang saat itu dirawat di rumah sakit tersebut.
"Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan Dirut RS Ummi dan rekan-rekannya melaporkan ke Polresta Bogor Kota," ujar Kasatpol PP Agustiansyah, Sabtu (28/11/2020).
Menurut dia, informasi yang disampaikan pihak rumah sakit tidak memberikan penjelasan secara utuh dan komprehensif terkait protokol kesehatan penanganan pasien tersebut. Hal ini menghambat tugas Satgas Covid-19 untuk menguji sampel tes usap Rizieq Shihab.
Tak hanya itu, Pemkot Bogor juga mengancam akan mencabut izin usaha RS Ummi apabila tetap bersikukuh tidak mau melaporkan hasil tes usap Rizieq Shihab kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Pencabutan izin usaha mengacu pada Perwali nomor 107 tentang PSBMK Kota Bogor, setiap usaha yang kedapatan menghalang-halangi upaya proses penegakan peraturan dalam penanggulangan wabah penyakit corona maka dapat dikenakan sanksi maksimal penutupan usaha.
Advertisement