Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyatakan kasus kerumunan yang dihadiri artis Raffi Ahmad di kawasan Mampang, Jakarta Selatan tidak ditangani pihaknya melainkan oleh Polsek setempat.
"Itu ditanganinya di tingkat kota ya, kecamatan di Polsek Mampang Prapatan. Mungkin bisa ditanya di sana di Mampang Prapatan karena kan mereka sudah tangani. Kalau mereka sudah tangani kita kan enggak," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021).
Baca Juga
Satpol PP DKI juga telah mendapatkan informasi bahwa Polsek Mampang telah mengecek langsung ke area TKP.
Advertisement
"Ini lagi kan polsek sudah turun ke sana, dengernya gitu sih kemarin mereka sudah datang ke lokasi," ucap Arifin.
Terkait antisipasi agar kejadian yang sama tak terulang kembali, Kepala Satpol PP DKI meminta Satgas Covid-19 kecamatan mengingatkan warga setempat agar patuh terhadap protokol kesehatan.
"Sudah diingatkan dari awal oleh satgas yang ada di tingkat lingkungan masyarakat itu. Jadi kita berharap sebenarnya semua pihak bisa menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada penyebaran Covid-19," katanya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Denda Bagi Penyelenggara Pesta
Sementara, terkait denda pelanggar protokol bagi penyelenggara pesta yang dihadiri oleh Raffi Ahmad, Arifin berdalih hal itu ditangani Satpol PP Kecamatan, bukan Satpol PP provinsi.
"Kan sedang ditangani tingkat wilayah. Jadi kalau sudah ditangani ya kita tunggu dulu prosesnya," katanya.
Advertisement