Sukses

KPK Sita Dokumen Kasus Gratifikasi dari Rumah Dinas Wali Kota Batu

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko dan rumah staf pribadi mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Kamis (14/1/2021).

Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko dan rumah staf pribadi mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Kamis (14/1/2021). Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kota Batu 2011-2017.

"Adapun yang sudah diamankan, diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan analisa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/1/2021).

Ali mengatakan, dokumen yang disita tengah diverifikasi dan dianalisa oleh tim penyidik. Dokumen-dokumen tersebut rencananya akan dijadikan barang bukti untuk pembuktian adanya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.

"Setelahnya akan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," kata Ali.

Pada Jumat, 8 Januari tim penyidik menggeledah Kantor Dinas Wali Kota Dewanti Rumpoko.

Dua hari sebelumnya, Rabu 6 Januari 2021 tim penyidik menggeledah tiga kantor dinas di Kota Batu, Jawa Timur. Tiga kantor dinas yang digeledah tim penyidik lembaga antirasuah yakni kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, dan Kantor Dinas Pariwisata. Dalam penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen berkaitan dengan kasus.

"Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen perijinan-perijinan tempat wisata pada Dinas Pariwisata kota Batu kurun waktu tahun 2011-2017," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/1/2021).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pengembangan Kasus Mantan Wali Kota Batu

Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Eddy telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.

Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019 lalu.