Sukses

Ilham Saputra Jadi Plt Ketua KPU RI Gantikan Arief Budiman

Ilham Saputra sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI menggantikan Arief Budiman

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menunjuk Ilham Saputra sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI menggantikan Arief Budiman, yang diberhentikan berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Penunjukan Ilham Saputra sebagai Plt Ketua KPU diputuskan dalam rapat pleno yang dihadiri pada anggota KPU lainnya. Adapun dia terpilih secara aklamasi.

"Memilih Plt Ketua KPU yaitu Ilham Saputra secara aklamasi," kata Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Jumat (15/1/2021).

Dalam rapat pleno tersebut, Plt Ketua KPU nantinya akan menindaklanjuti putusan DKPP tersebut. "Paling lama 7 hari sejak putusan DKPP dibacakan," jelas Dewa.

Selain itu, dengan keputusan tersebut, KPU meminta seluruh jajarannya baik di provinsi maupun di kabupaten/kota untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya.

"Sehubungan dengan keputusan tersebut, KPU meminta seluruh jajaran baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dewa.

 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

DKPP Berhentikan Arief Budiman

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari Jabatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. Sanksi tegas ini tercatat dalam sidang perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua KPU RI kepada Teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis, Muhammad, saat membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Rabu (13/1/2020).

Ditambahkan Anggota Majelis DKPP Didik Supriyanto, Arief Budiman dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Sebab, Arief diketahui mendampingi dan menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

"Seharusnya Teradu dapat menempatkan diri pada waktu dan tempat yang tepat di ruang publik dan tidak terjebak dalam tindakan yang bersifat personal dan emosional yang menyeret lembaga dan berimplikasi pada kesan pembangkangan dan tidak menghormati putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat," kata dia dalam pertimbangan putusan.

Didik melanjutkan, sikap Arief dinilai tidak ada penghormatan terhadap tugas dan wewenang antar institusi penyelenggara pemilu, Arief Budiman juga dinilai menunjukkan tindakan penyalahgunaan wewenang secara tidak langsung karena jabatannya yang melekat di ruang publik.

"Teradu melanggar Pasal 14 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan d jo Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," tegas Didik.

 

Reporter: Genan Saputra

Sumber: Merdeka.com