Sukses

Buron 3 Tahun, DPO Korupsi Lift Kantor Kemenkop Ditangkap Kejaksaan

Rini yang merupakan bos PT KIS telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh MA pada 8 Maret 2017 terkait korupsi pengadaan lift di Kemenkop UKM.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang buronan kasus korupsi pengadaan lift pada Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

Kasi Intel Kejari Jaksel Odit Megonondo mengatakan, buron kasus korupsi lift bernama Rini Yulianthie Fatimah (44) itu ditangkap di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Jumat 15 Januari 2021.

"Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil mengamankan terpidana yang merupakan DPO Kejari Jakarta Selatan dengan identitas Rini Yulianthie Fatimah," katanya dikutip dari Antara.

Odit menuturkan, Rini menjabat sebagai Direktur PT Karuniaguna Inti Semesta (PT KIS). Rini sudah tiga tahun menjadi buronan kasus tindak pidana korupsi pengadaan delapan unit lift di Kantor Kemenkop UKM.

"Kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp 17 miliar lebih," kata Odit.

Pada 8 Maret 2017, Mahkamah Agung (MA) telah memvonis Rini dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta dikompensasi dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp 180 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika tidak, harta benda Rini akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta yang dimiliki Rini tidak cukup membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Ditahan di Lapas Pondok Bambu

Menurut Odit, setelah putusan MA inkrah, Rini telah dipanggil secara patut selama tiga kali untuk melaksanakan eksekusi. "Tapi terpidana tidak mematuhi panggilan penuntut umum untuk melaksanakan eksekusi," katanya.

Tim Kejaksaan pun memasukkan Rini dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah menghilang dari kediamannya di Gudang Baru Moh Kahfi, Jagakarsa.

Rini menghilang selama tiga tahun. Hingga akhirnya ditangkap di Jalan Rawa Cupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat pukul 09.45 WIB.

Odit menambahkan, setelah penangkapan saat ini Rini menjalani eksekusi dan penahanan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.