Sukses

Selama 2020 Ada 6.554 Kasus Kekerasan Perempuan, Menteri PPPA Minta RUU PKS Segera Disahkan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menegaskan, pengesahan RUU PKS tidak dapat ditunda lagi.

Liputan6.com, Jakarta - DPR akan kembali membahas Rancangan Undang-Undang yang masuk dalam daftar Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Salah satunya adalah Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menegaskan, pengesahan RUU PKS tidak dapat ditunda lagi. Mengingat, kasus kekerasan terhadap perempuan terus meningkat di berbagai daerah.

Menurutnya, dari data pelaporan yang masuk dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMPONI PPA) Kemen PPPA, selama tahun 2020, tercatat 6.554 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan korban mencapai 6.620 korban.

"Pengesahan RUU PKS sudah tidak dapat ditunda lagi, mengingat urgensinya yang sangat besar, karena kekerasan seksual tidak hanya memberikan dampak kepada korban saja, tetapi juga berdampak pada pola pikir masyarakat secara luas. Kita juga harus bisa melindungi generasi selanjutnya dengan menciptakan sistem pencegahan, pemulihan, penanganan, rehabilitasi yang benar-benar menghapuskan kekerasan seksual," kata Bintang Puspayoga dalam webinar di Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Bintang mengatakan, pembahasan RUU PKS mulai dari konsep, naskah akademik hingga tercapai kesepakatan dalam bentuk RUU sudah melalui proses sangat panjang. Maka dari itu, RUU PKS ini harus segera disahkan.

Pengesahan RUU PKS, lanjut dia, merupakan bentuk komitmen dan perwujudan mandat dari Pancasila dan UUD 1945. Kemudian, bentuk keprihatinan tinggi terhadap jumlah perempuan korban kekerasan yang terus meningkat. Serta, didorong oleh isu penghapusan kekerasan seksual yang terus bergulir di masyarakat.

"Di samping itu, RUU PKS ini diharapkan dapat mengisi celah kekosongan hukum mulai dari upaya pencegahan, hingga penanganan dan rehabilitasi yang berperspektif korban dan memberikan efek jera pada pelaku," jelas Bintang.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Momen Tepat Sahkan RUU PKS

Bintang menganggap, saat ini momentum tepat untuk disahkannya RUU PKS ini di DPR. Kata dia, tidak jelasnya tindak lanjut penanganan para korban, kurangnya aturan untuk menghukum bentuk kekerasan pada perempuan, akan menjadi ancaman nyata bagi segala upaya untuk menghapus segala bentuk kekerasan pada siapapun.

Saat ini, kata dia, ribuan korban masih menunggu keadilan yang tidak mereka dapatkan lantaran masih adanya celah dalam peraturan-peraturan yang sudah ada sebelumnya. Dia bilang, tanpa sistem pencegahan holistik, kelompok rentan lainnya terutama perempuan dan anak, sedang terancam masa depannya karena sangat rawan menjadi korban selanjutnya.

"Untuk itu, RUU PKS harus segera disahkan untuk menutup dan menyempurnakan celah-celah ini, sehingga kita dapat melindungi bangsa kita dengan menciptakan sistem pencegahan, pemulihan, penanganan, rehabilitasi yang benar-benar dapat menghapuskan kekerasan seksual," Menteri Bintang. 

Reporter : Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka