Liputan6.com, Jakarta Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak perusahaan media membuat standar operasional prosedur (SOP) untuk menangani jurnalisnya yang mengalami pelecehan seksual. Pasalnya, AJI mencatat bahwa kekerasan seksual kepada jurnalis saat ini masih rentan terjadi.
"Perusahaan medua sebaiknya membentuk SOP penanganan kekerasan seksual yang berprespektif korban sebagai instrumen keselamatan dan kesehatan kerja (K3)," jelas Koordinator Divisi Gender, Anak, dan Kelompok Marjinal AJI Jakarta Widia Primastika dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (16/1/2021).
Baca Juga
Menurut dia, perusahaan media perlu memberikan pelatihan sensitif gender kepada seluruh karyawannya sebagai langkah antisipasi. Hal ini mengingat para jurnalis umumnya mengalami kekerasan seksual saat meliput berita.
Advertisement
Selain itu, AJI meminta Dewan Pers untuk mendorong media agar membentuk SOP tersebut. Widia menilai Dewan Pers dapat mendorong perusahaan-perusahaan media untuk membentuk SOP penanganan kekerasan seksual.
"Ini sebagai komitmen dalam mewujudkan ruang kerja yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual bagi semua jurnalis," katanya.
"Rekomendasi ini agar kasus kekerasan seksual kepada jurnalis dapat ditekan," sambung Widia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
25 dari 34 Jurnalis Alami Kekerasan Seksual
Sebelumnya, AJI Jakarta merilis hasil survei terkait kekerasan seksual di kalangan wartawan. Hasilnya, AJI mengungkapkan bahwa 25 dari 34 jurnalis yang menjadi responden pernah mengalami kekerasan seksual.
Survei disebarkan kepada jurnalis di seluruh Indonesia sejak Agustus 2020. Namun, hanya 34 responden yang berani mengisi survei tersebut.
Adapun 15 responden mengaku mengalami kekerasan seksual saat meliput berita. Kemudian, 15 responden mengalami kekerasan seksual di luar waktu kerja dan liputan. Namun, masih berhubungan dengan pekerjaan.
Sebanyak 8 responden mengalami kekerasan seksual di kantor dan 1 responden saat acara pertemuan jurnalis. Widia mengatakan pihaknya memperbolehkan responden mengisi jawaban lebih dari satu.
"Saat kami menanyakan bentuk kejadian kekerasan seksual, ada lebih dari 25 jawaban. Artinya, mereka pernah mengalami kekerasan seksual lebih dari satu kali," tutur dia.
Advertisement