Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri telah memeriksa Rizieq Shihab, menantunya Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Kota Bogor Andi Tatat. Ketiganya diperiksa terkait kasus dugaan menghalangi penanganan Covid-19 di RS Ummi Kota Bogor.
Pemeriksaan ketiganya dilakukan terpisah pada Jumat 15Â Januari 2021. Rizieq dan menantunya diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Sementara Dirut RS Ummi, Andi Tatat diperiksa di kediamannya, Bogor.
Baca Juga
"Diperiksa kemarin dan selesai semua. Penyidik memeriksa yang bersangkutan (Tatat) di rumahnya di Bogor," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Sabtu (16/1/2021).
Advertisement
Andi Rian mengatakan, pemeriksaan kepada Tatat turut menghadirkan dokter dan tenaga kesehatan untuk memeriksa kesehatannya. Sebelumnya, Tatat disebut sedang dalam keadaan sakit. Namun, hasil pemeriksaan itu, Tatat dalam kondisi sehat.
"Dengan menghadirkan dokter dan tenaga kesehatan yang melakukan diagnosa awal terhadap kondisi kesehatan yang bersangkutan yang awalnya dikatakan sakit, ternyata sehat," kata Andi.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Periksa Rizieq dan Menantunya
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas sebagai tersangka kasus dugaan menghalang-halangi penanganan Covid-19 di RS Ummi, Bogor. Keduanya akan dimintai keterangan siang ini.
"Untuk Hanif dan Rizieq akan diperiksa setelah salat Jumat," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021).
Menurut Andi, sebenarnya Dirut RS Ummi Andi Tatat juga rencananya diperiksa hari ini. Namun ditunda karena ada permintaan pergantian jadwal.
"Kuasa hukum Tatat tadi malam minta pengunduran pemeriksaan hari Senin 18 Januari," jelas Andi.
Seperti diketahui, bekas pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penghalang-halangan swab test Covid-19 di RS Ummi, Bogor. Polisi menjerat Rizieq Shihab dengan pasal berlapis.
Selain dikenakan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular, Rizieq juga disangkakan dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran.Â
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com
Â
Advertisement