Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil ulang Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi. Pemeriksaan akan dilakukan Senin, 18 Januari 2021 besok.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya bakal menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Benar, sesuai informasi yang kami terima, Senin (18/1/2021) Gusril Pausi (Bupati Kaur) dan Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu) dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK," ujar Ali dalam keterangannya, Minggu (17/1/2021).
Advertisement
Dia menyatakan, tim penyidik sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan secara patut kepada Gusril Pausi dan Rohidin Mersyah. Rencananya, mereka berdua akan diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.
"Surat panggilan sudah kami kirim kepada para saksi tersebut dan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta," kata Ali.
Ali belum bersedia membeberkan apa yang akan digali dari Gusril Pausi dan Rohidin Mersyah. Meski demikian, Ali mengimbau keduanya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK sebagai bentuk kepatuhan warga terhadap proses hukum.
"Kami memanggil seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan para tersangka dalam perkara ini," kata Ali.
Gusril Pausi sendiri sempat mangkir dari pemeriksaan tim penyidik pada Senin 11 Januari 2021. Sementara Rohidin Mersyah mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan yang sudah dijadwalkan tim penyidik pada Selasa 12 Januari 2021.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jerat 7 Tersangka
Dalam kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).
Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.
Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020.
Advertisement