Sukses

Cegah Gratifikasi, KPK Imbau Instansi Sampaikan Rencana Kerja 2021

Ipi mengatakan, nantinya rencana kerja yang disampaikan tiap instansi akan dimonitor oleh lembaga antirusuah.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong instansi untuk segera menyampaikan rencana kerja Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) tahun 2021. Dengan penyampaian program kerja tersebut, KPK berharap bisa mencegah penerimaan gratifikasi terhadap penyelenggara negara.

"Rencana kerja ini merupakan daftar kegiatan pengendalian gratifikasi yang akan dilakukan oleh UPG di instansi masing-masing dan menjadi target kerja UPG di tahun 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Minggu (17/1/2021).

Ipi mengatakan, nantinya rencana kerja yang disampaikan tiap instansi akan dimonitor oleh lembaga antirusuah. Menurut Ipi, hal tersebut akan dijadikan salah satu komponen penilaian atau evaluasi atas penerapan sistem pengendalian gratifikasi tahun 2021.

"Sebelum mengisi rencana kerja, pengelola UPG harus mengunduh hasil evaluasi penerapan sistem pengendalian gratifikasi tahun 2020," kata Ipi.

Hasil evaluasi tersebut tersedia pada tautan https://tinyurl.com/PengendalianGratifikasiKLOP. Evaluasi tersebut merupakan penilaian KPK atas implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) oleh UPG di masing-masing instansi dan menjadi dasar untuk melakukan perbaikan di tahun 2021.

Kemudian melalui tautan tersebut pengelola UPG dapat mengisi rencana kerja UPG tahun 2021 dengan mengakses tautan https://tinyurl.com/formatdataupg dan setelahnya mengunggah dokumen rencana kerja yang telah ditandatangani pada tautan yang sama paling lambat 31 Januari 2021.

"Dari total 804 instansi, per 14 Januari 2021 KPK mencatat sebanyak 332 instansi sudah mengunduh hasil evaluasi pengendalian gratifikasi 2020, dan 20 instansi sudah mengunggah rencana kerja UPG tahun 2021," kata Ipi.

Ipi mengatakan, Pada November 2020 KPK menyelenggarakan lomba UPG terbaik pada kementerian lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN atau BUMD dengan menyelenggarakan ajang 'Penghargaan UPG Terbaik 2020'.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

UPG dan PPG

Penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi kepada UPG yang berkontribusi dalam penerapan PPG di instansi sekaligus menjadi motivasi serta contoh bagi UPG lainnya. UPG adalah motor penggerak PPG yang memiliki peran penting dalam melakukan diseminasi aturan tentang gratifikasi dan pengelolaan laporan gratifikasi.

Sedangkan PPG adalah program pencegahan yang dikembangkan KPK untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif lembaga pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.

"Tujuannya, PPG akan mendorong terbentuknya lingkungan berintegritas yang diwujudkan dengan kesadaran pegawai untuk menolak setiap pemberian gratifikasi atau tertib melaporkan penerimaan gratifikasi jika terpaksa menerimanya," kata Ipi.