Liputan6.com, Jakarta - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri telah menerima total 308 kantong jenazah korban pesawat jatuh Sriwijaya Air SJ 182 hingga hari ini Senin (18/1/2021).
Jumlah kantong jenazah itu terhitung sejak hari pertama pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di wilayah laut Kepulauan Seribu. Ada pun sampel DNA yang diperiksa sebanyak 438 sampel, baik itu antemortem maupun postmortem.
"Update hari ini, kami menerima sebanyak 308 kantong dari fase pertama di Priok," ujar Komandan DVI Pusdokkes Polri Kombes Hery Wijatmoko di RS Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021).
Advertisement
Menurut Hery, hingga pukul 09.00 WIB pagi ini, pihaknya menerima 62 laporan orang hilang dengan 32 laki-laki dan 30 perempuan. Tim DVI tetap mendalami laporan tersebut dengan melakukan evaluasi data yang masuk.
"Pagi ini kami membentuk pemeriksaan empat meja di postmortem sana, untuk melakukan dua kantong yang terakhir kemarin ditemukan," ucap dia.
Sedangkan terkait properti korban, lanjut Hery, pihaknya menerima sebanyak 168 kantong. Sementara korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang teridentifikasi sudah 29.
"15 di antaranya sudah diserahkan ke keluarga. Tadi pagi ada beberapa," Hery menandaskan.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dukcapil Segera Selesaikan Dokumen Kematian Korban
Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri telah berhasil mengidentifikasi 24 jenazah korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di perairan Pulau Laki dan Lancang, Kepulauan Seribu.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh melaporkan, dari 24 dokumen kematian korban, sebanyak 15 dokumen sudah selesai. Sedangkan 9 dokumen korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air sisanya selesai hari ini juga, Minggu, 17 Januari 2021.
"Update perkembangan penerbitan dokumen kependudukan dari 24 jenazah teridentifikasi. 15 dokumen sudah selesai kemudian 9 dokumen pagi ini sudah diproses dan siang ini selesai," ujar Zudan.
Sementara itu, dari 15 dokumen, ada 2 yang hanya tinggal menunggu proses penerbitan. Penerbitan dokumen tersebut berguna untuk pihak keluarga mengambil maupun menerima jenazah dari korban.
"Penyerahan tunggu kesepakatan dengan keluarga jadi 13 dokumen sudah selesai semua, sisanya 2 tunggu diserahkan (dokumennya) sekitar pukul 09.00 WIB pagi ini proses penerbitan," ucap Zudan.
Kemudian, Zudan memaparkan, bagi pihak keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 tidak perlu menyerahkan surat pengantar dari RT maupun RW.
Karena, kata dia, seluruh dokumen kematian sudah diurus oleh Direktorat Dukcapil dan Dukcapil Daerah.
"Untuk urus dokumen kematian, apabila jenazah meninggal dan ditemukan RS seperti kasus ini. Cukup Direktorat Dukcapil dan Dukcapil Daerah uruskan, keluarga tidak perlur urus. Kalau meninggal di RS tidak perlu pengantar RT dan RW proses sudah dimudahkan agar ringkas," jelas Zudan.
Advertisement