Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun Anggaran 2020.
Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Rangga Derana Niode. Rangga rencananya dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos.
"Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude, Rangga Derana Niode akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/1/2021).
Advertisement
PT Mandala Hamonangan Sude merupakan salah satu rekanan penyedia bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Berdasarkan informasi, PT Mandala Hamonangan Sude mendapat pengerjaan sebanyak 758.713 paket sembako.
Selain Dirut PT Mandala Hamonangan Sude, tim penyidik KPK memeriksa dua saksi lainnya dari unsur swasta. Mereka adalah Daning Saraswati dan Isro Budi Nauli.
"Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," kata Ali.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
5 Tersangka
Pada kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.
KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.
Advertisement