Liputan6.com, Tangerang - Komplotan pemalsu surat keterangan bebas Covid-19, ditangkap anggota Polresta Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta). Mereka merupakan satu jaringan dengan komplotan yang sudah diamankan Polda Metro Jaya.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra mengungkapkan, ada 15 pelaku yang saat ini sudah ditangkap pihaknya.
Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda, mulai dari mencari penumpang yang membutuhkan surat keterangan bebas Covid-19, hingga membuat surat palsu tersebut.
Advertisement
"Ada 15 orang yang diamankan, semuanya ini satu komplotan. Mereka punya tugas masing-masing, dan mereka ini juga sebetulnya saling mengenal di lingkungan bandara," ujar Kapolres, Senin (18/1/2021).
Tak tanggung-tanggung, komplotan tersebut sudah beraksi sejak Oktober 2020, dimana memanfaatkan masa pandemi Covid-19. Diperkirakan jumlah pemesanan surat palsu tersebut mencapai 200 orang, namun jumlah tersebut kemungkinan besar bisa bertambah, mengingat dalam satu hari jumlah pemesanan bisa mencapai 20 hingga 30 orang.
"Pengakuan pelaku sudah berjalan sejak Oktober lalu, diperkirakan sudah ada 200 lebih orang yang memesan surat keterangan palsu ini, tapi masih akan kita kembangkan karena jumlahnya mungkin akan bertambah," lanjut Adi.
Â
Jeratan Pasal
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka akan disangkakan pasal berlapis yaitu UU nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4 tentang wabah penyakit menular, pasal 263 KUHPidana, dan 268 ayat 1 KUHPidana.
Advertisement