Liputan6.com, Jakarta - Anak Rhoma Irama, Romy Syahrial memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek infratruktur di Dinas PUPR Kota Banjar Tahun 2012-2017.
Namun Romy batal diperiksa lantaran penyidik KPK yang menangani kasus tersebut sedang berada di luar kota. KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan putra raja dangdut tersebut.
"Saya enggak main proyek-proyekan. Nah kalau mau belajar kuda ke saya. Jadi enggak main proyek saya," ujar dia saat keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).
Advertisement
Selain mengklaim tak pernah terlibat dalam proyek, Romy juga mengaku tak pernah main ke Kota Banjar. Dia juga mengaku tak tahu nama-nama pihak yang sudah dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara ini.
"Enggak ada yang kenal, sampai saya bilang ke Pak Alam (pengacara) ini nama-nama ini saya enggak kenal. Dan saya sampai hari ini belum pernah ke Banjar," katanya.
Tim kuasa hukum Romy, Alamsyah menyatakan, kliennya tak pernah ikut dalam proyek pemerintah. Alamsyah ingin memastikan kepada lembaga antirasuah bahwa panggilan terhadap kliennya hanya salah paham.
"Kerjaannya hanya mengurus joki kuda, tidak pernah mengurus proyek-proyek. Saya pikir ini ada kekeliruan, namanya sama, cuma di dalam berita itu, di dalam surat panggilan itu romy, 'm' nya cuma satu. Sedangkan Romy yang anak Rhoma ini 'm' nya double," kata Alamsyah.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Belum Umumkan Tersangka
Sekadar informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017. Namun KPK belum mengumumkan secara detail konstruksi kasus serta tersangka dalam kasus ini.
Saat ini, penyidik masih melakukan tahap pengumpulan alat bukti yang di antaranya memeriksa saksi dan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Banjar. Salah satu lokasi yang telah digeledah yakni pendopo Wali Kota Banjar.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali beberapa waktu lalu.
Advertisement