Liputan6.com, Jakarta Mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya divonis hukuman 6 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Andi Irfan dinyatakan bersalah menjadi perantara suap dan melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terkait upaya pengurusan fatwa MA.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Andi Irfan Jaya dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Hakim Ketua IG Eko Purwanto dalam amarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2021).
Dalam amarnya, Hakim Eko menyebut Andi Irfan melakukan pertemuan dengan Pinangki, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra pada 25 November 2019 di kantor Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Hakim menyatakan dalam pertemuan itu Andi Irfan berperan sebagai seorang konsultan yang akan mengurusi hal lain termasuk action plan.
Advertisement
"Menimbang dari fakta hukum peranan terdakwa telah terbukti adalah sebagai konsultan yang meredam media massa, apabila Djoko Soegiarto Tjandra ke Indonesia," ucap Hakim Eko.
Hakim menyebut pertemuan itu juga telah terjadi kesepakatan fee. Adapun kesepakatan fee adalah Anita Kolopaking USD 400 ribu untuk biaya urusan hukum dan Andi Irfan USD 600 ribu untuk urusan action plan.
"Bahwa pada saat makan malam ada kesepakatan urusan hukum kepada saksi Anita Kolopaking dengan biaya USD 400 ribu, sedangkan urusan lain yang dituangkan di action plan diserahkan terdakwa dengan biaya USD 600 ribu," kata hakim Eko.
Majelis hakim juga meyakini Andi Irfan menerima uang USD 500 ribu dari USD 600 ribu. Uang itu kemudian diserahkan Andi Irfan ke Pinangki. Dari uang tersebut, Pinangki memberikan USD 50 ribu Anita Kolopaking.
Selain itu, Andi Irfan juga dinilah hakim terbukti melakukan pemufakatan jahat. Meski Andi Irfan tidak memiliki niat jahat saat diajak Pinangki ke Kuala Lumpur, Malaysia, namun Andi Irfan ikut membicarakan sesuatu tentang upaya hukum Djoko Tjandra dengan Pinangki Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum diketahui menuntut Andi Irfan Jaya pidana 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 4 bulan. Jaksa meyakini Andi Irfan terbukti menjadi perantara suap dan melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra.
Jaksa menilai Andi Irfan terbukti menjadi perantara suap sebesar USD 500 ribu untuk Pinangki dari Djoko Tjandra. Andi Irfan juga dinilai melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Djoko Tjandra melalui action plan dengan menjanjikan uang USD 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Suap dan pemufakatan jahat dilakukan untuk memudahkan penguruan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung. Fatwa MA diperlukan agar Djoko Tjandra yang divonis 2 tahun atau kasus korupsi hak tagih Bank Bali tak dieksesuki saat kembali ke Indonesia.
Advertisement