Sukses

5 Temuan Polisi Terkait Raffi Ahmad yang Diduga Melanggar Protokol Kesehatan

Hasil dari klarifikasi, tidak ditemukan pelanggaran pidana sebagaimana tertuang di dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang melibatkan Raffi Ahmad.

Liputan6.com, Jakarta Aktor dan artis Raffi Ahmad sempat membuat heboh jagat maya terkait foto dirinya tengah menghadiri sebuah pesta. Dalam tangkapan layar yang beredar, suami Nagita Slavina tersebut dan rekan-rekannya berfoto bersama tanpa mengenakan masker.

Seperti diketahui pada hari itu, Raffi Ahmad belum lama divaksin Covid-19 Sinovac di Istana Negara bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Rabu, 13 Januari 2021. 

Melihat ini, Raffi Ahmad pun mendapatkan teguran langsung dari pihak Istana maupun Satgas Covid-19.

"Kita harus terbuka terhadap segala kemungkinan dengan melibatkan selebritis dan influencer. Terlebih lagi ketika kami memiliki program besar, seperi vaksinasi," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Kamis, 14 Januari 2021.

Belakangan, kasus kerumunan yang diikuti Raffi Ahmad di Kafe Home Sean Gelael, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kini tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Sementara itu, atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Raffi belum lama ini juga digugat ke Pengadilan Negeri Depok.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh pengacara publik, David Tobing yang sudah diterima Pengadilan Negeri Depok dengan nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk. Raffi Ahmad dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 27 Januari 2021

Lantas, apa temuan polisi terkait kerumunan yang dihadiri Raffi hingga diduga telah melanggar protokol kesehatan:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 6 halaman

Tidak Ada Unsur Pidana

Setelah mendengar kabar tersebut, pihak aparat pemerintah kota, TNI, dan Polri pun mendatangi rumah yang dijadikan tempat acara dan dihadiri Raffi Ahmad.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, pemilik rumah Sean Gelael dan peserta yang hadir pun dimintai keterangan.

"Tiga pilar sudah berangkat langsung ke kediaman saudara SG, sudah lihat langsung. Itu adalah kegiatan privasi yang dihadiri oleh 18 orang. Semuanya orang terdekatnya. Kita sudah ambil keterangan semuanya," kata Yusri di Depok, Senin, 18 Januari 2021. 

Hasil dari klarifikasi, tidak ditemukan pelanggaran pidana sebagaimana tertuang di dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasalnya dalam acara yang dihadiri Raffi Ahmad itu, hanya ada 18 orang.

"Unsur persangkaan di Pasal 93 itu tidak ada, karena cuma 18 orang di situ," ujar dia.

3 dari 6 halaman

Acara Mematuhi Protokol Kesehatan

Selain itu, Yusri juga mengatakan, bahwa acara tersebut mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Peserta yang hadir dibatasi dan diwajibkan menjalani swab antigen.

"Masuk dengan protokol kesehatan ada, sudah kita periksa semuanya. Ada swab antigen, isinya cuma 18 orang, orang-oran terdekatnya saja dalam acara tersebut," ucap dia.

4 dari 6 halaman

Tidak Terbukti Langgar Protokol Kesehatan

Terkait ini, Polisi sudah melakukan pemeriksaan kepada Raffi Ahmad. Hasilnya, Raffi tidak terbukti melakukan pelanggaran yang tercantum dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen dan isinya hanya 18 orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat ditemui wartawan di Depok, Jawa Barat, Senin, 18 Januari kemarin.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan oleh tiga pilar Satgas Covid-19 ke lokasi langsung, yakni ke rumah pengusaha Richardo Gelael. Rumah tersebut merupakan lokasi diadakannya pesta.

Setelah mengecek di lokasi, ia mengatakan kegiatan itu khusus kalangan terbatas dan hanya dihadiri orang terdekat. 

"Sudah melihat langsung, itu adalah kegiatan privacy yang dihadiri undangan terdekat," kata Yusri.

5 dari 6 halaman

Tetap Gelar Perkara

Meskipun, sebelumnya pihak Polda Metro Jaya menerangkan tak ada unsur pidana dalam kasus Raffi Ahmad ini. Namun, pihak kepolisian tetap akan melakukan gelar perkara.

"Ini memang persangkaannya masih belum ditemukan tapi akan kita gelarkan nanti," kata Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi awak media, Senin, 18 Januari 2021. 

Yusri menerangkan, gelar perkara ini dilakukan untuk mengetahui apakah kasus Raffi Ahmad bisa dilanjutkan atau tidak.

"Untuk apa? ini bisa lanjut atau nggak akan kita gelarkan. Jadi tetap akan berjalan meski belum ditemukan unsur," jelas Yusri.

6 dari 6 halaman

Ikut Acara Tanpa Diundang

Yusri juga menuturkan, dalam kasus ini pihaknya sudah meminta klarifikasi 18 orang termasuk Raffi Ahmad. Dia mengatakan, semuanya datang sendiri tanpa diundang oleh pemilik rumah.

"Memang betul malam itu ada acara ada 18 orang. Di dalam situ yang memang tidak diundang tapi datang sendiri karena merasa teman. Mereka datang cuma 18 orang. Kebetulan memang sedang ulang tahun," ujar dia.

 

 

(Fifiyanti Abdurahman)