Liputan6.com, Jakarta - Kasus mesum sesama jenis di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet antara oknum tenaga kesehatan dan pasien Covid-19 memasuki babak baru.
Polisi telah menetapkan pasien RSD Wisma Atlet berinisial JN (34) sebagai tersangka. Sementara oknum tenaga kesehatan yang terlibat tidak dijadikan tersangka.
Baca Juga
"Pasien karena sudah kelar isolasi dan hasil swab dua kali dinyatakan negatif Covid-19, yang bersangkutan kemudian kami jadikan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin saat Konferensi Pers, Selasa (19/1/2021).
Advertisement
Burhanuddin menyebut, JE ditersangkakan menyebarkan konten bermuatan pornografi di media sosial. Atas perbutannya, JN dijerat dengan Pasal 36 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat 1, dan Pasal 27 ayat 1 tentang ITE.
"Oknum tenaga kesehatan kenapa tidak tersangka? Karena UU kita belum ada (kami belum menemukan unsur pidana). Sementara yang JN (tersangka) sudah jelas, dialah yang menyebarkan," jelas Burhanuddin.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Apa Motifnya?
Burhanuddin belum mengetahui secara pasti apa motif JN menyebarkan konten bermuatan pornografi di media sosial. Namun, pihaknya menemukan adanya unsur kesengajaan.
"Mungkin (motif) supaya diketahui orang atau temannya. Salah satunya untuk cari eksistensi. Bisa juga khilaf atau lagi cari teman sejenis," ucap dia.
Advertisement