Liputan6.com, Jakarta Seluruh fraksi di Komisi III DPR sepakat untuk menyetujui pengangkatan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Idham Aziz.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa membantah anggapan proses pengambilan keputusan dianggap cepat. Menurutnya Desmond, tidak ada alasan Komisi III menolak Listyo Sigit sebagai Kapolri.
"Kalau ini formalitas memang formalitas, kenapa? kalau dari pandangan semua fraksi tidak ada yang mempermasalahkan," kata Desmond di DPR RI, Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Advertisement
Dia menuturkan, dalam makalah Listyo sebagai Kapolri sudah sangat jelas. Dan tinggal menunggu implementasinya.
"Kalau baca makalah Presisi, tidak ada alasan apapun juga bagi fraksi fraksi di komisi III untuk menolak," ungkap Desmond.
Karenanya, dia menuturkan, seluruh fraksi di Komisi III DPR sepakat dengan konsep Presisi dari Listyo Sigit untuk dijalankan nanti sebagai Kapolri.
"Jadi fraksi-fraksi sepakat Presisi ini dapat dijalankan dengan sesuai apa yang dipresentasikan," kata Desmond.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Komisi III DPR Sepakat Listyo Sigit
Seluruh fraksi di Komisi III DPR sepakat untuk menyetujui pengangkatan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Idham Aziz.
kata mufakat sepakat ini dicapai setelah semua fraksi di Komisi III DPR RI menyampaikan pandangan dan catatan usai fit and proper test terhadap calon Kapolri Listyo dilakukan.
"Dengan demikian berdasarpertimbangan pandangan dan catatan-catatan disampaikan fraksi-fraksi, akhirnya pimpinan dan anggota komisi III secara mufakat menyetujui pemberhentian dengan hormat dari jabatan Kapolri Jenderal Idham Azis, dan menyetujui pengangkatan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri," kata Ketua Komisi III DPR Herman Hery, di ruang komisi DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1/2021).
Adapun selanjutnya penetapan Listyo Sigit sebagai Kapolri oleh DPR RI ini akan disampaikan dalam rapat paripurna.
"Selanjutnya ditetapkan dalam rapat pripurna terdekat dan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Herman.
Â
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Â
Advertisement