Sukses

Jubir Prabowo soal Pembentukan Komponen Cadangan: Masih Butuh Waktu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan untuk merealisaikan adanya komponen cadangan atau Komcad. Mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 sampai Perpres nomor 8 tahun 2021.

Terkait hal ini, Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, meski sudah banyak aturan, pembentukan komcad masih butuh waktu. Salah satunya menyiapkan Peraturan Menteri Pertahan atau Permenhan.

"Butuh waktu beberapa bulan ke depan untuk mempersiapkan semua proses," kata Dahnil kepada Liputan6.com, Rabu (20/1/2021).

Selain menyiapkan Permenhan, pihaknya juga perlu konsolidasi dengan pihak TNI, mengingat untuk Komcad ini melibatkan semua matra.

"Baik itu perangkat hukum yakni permenhan, kemudian konsolidasi dengan TNI sampai ketingkatan tertentu, sosialisasi, pendaftaran, seleksi, pelatihan, sampai penetapan secara resmi sebagai Komcad," ungkap Dahnil.

Dia menuturkan, tidak banyak aturan yang merealisasikan Komcad. Semuanya bermuara pada PP Nomor 3 Tahun 2021. Sedangkan Perpres Nomor 8 tahun 2021 hanya acuan pelaksanaan umum pertahanan.

"Komcad sudah diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2019 dan per 12 Januari kemarin Presiden juga sudah menandatangani PP Nomor 3 tahun 2021 sebagai turunan UU Nomor 23 tahun 2019," kata Dahnil.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Catatan Akhir Tahun Prabowo, Salah Satunya Komcad

Kementerian Pertahanan menyampaikan catatan enam kebijakan yang diambil selama 2020. Juru Bicara Menteri Pertahanan RI, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan, sejak dilantik menjadi Menhan, Prabowo Subianto sudah mengingatkan pentingnya doktrin pertahanan Republik Indonesia, yakni Pertahanan Rakyat Semesta.

"Konsepsi pertahanan rakyat semesta mendapat saluran yang tepat, ketika UU 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, disahkan oleh DPR RI, Undang-Undang tersebut mengatur tentang tiga agenda penting. Yakni, Bela Negara, Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung," kata Dahnil dalam keterangannya, Rabu (30/12/2020).