Sukses

Bacakan Pleidoi, Pinangki Berharap Hakim Tipikor Berlaku Adil Kepadanya

Dalam pleidoinya, Pinangki yakin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memutus perkaranya akan memberikan keadilan kepadanya

Liputan6.com, Jakarta - Pinangki Sirna Malasari menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021). Dalam pleidoinya, Pinangki yakin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memutus perkaranya akan memberikan keadilan kepadanya. 

Pinangki dituntut 4 tahun penjara dalam perkara suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra.

"Tiada kata yang bisa saya sampaikan lagi pada pledoi ini kecuali rasa penghormatan kepada majelis hakim yang saya percaya bisa memutuskan yang seadil-adilnya," ujar Pinangki dalam pleidoinya.

Pinangki mengaku bersalah atas apa yang telah dia perbuat. Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pinangki meminta maaf kepada institusi Kejaksaan Agung (Kejagung), kepada anak, keluarga dan para sahabatnya.

"Saya sangat merasa bersalah atas perbuatan saya ini, dan sangat menyesal telah terlibat suatu perbuatan yang telah membuat saya menghancurkan hidup saya sendiri. Kehidupan yang telah saya bangun bertahun-tahun," kata dia.

Dia mengakui perbuatan yang menyeretnya menjadi pesakitan ini merupakan perbuatan tercela. Dia juga menyesal lantaran perkara ini membuat dirinya harus kehilangan momen bersama keluarganya.

"Membuat saya harus kehilangan kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anak saya satu-satunya," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Jika Waktu Diputar Kembali

Dia menyadari, apapun yang dia katakan ini hal yang percuma lantaran tak bisa mengembalikan waktu. Jika waktu bisa diputar kembali, dia mengaku akan membuat pilihan lain agar tak terjerat dalam perkara ini.

"Saya yakin dan percaya bahwa persidangan yang mulia ini akan mengadili yang seadil-adilnya, untuk memutuskan apakah perbuatan saya ini merupakan perbuatan yang tercela dan tidak pantas, atau perbuatan pidana yang telah memenuhi unsur delik pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum," kata dia.

Di akhir pleidoinya, dia berharap masih mendapatkan pengampunan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Dia masih berharap bisa segera menghirup udara bebas agar bisa kembali kepada keluarganya

"Sebagai penutup pleidoi saya perkenankanlah pada kesempatan ini saya mohon diberikan pengampunan dan mohon diberikan kesempatan untuk dapat segera kembali kepada keluarga dan menjalankan pekerjaan utama saya sebagai seorang ibu bagi anak saya," kata Pinangki.