Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan alasan adanya penghapusan denda progresif untuk warga yang melakukan pelanggaran berulang saat pelaksanaan PSBB di Ibu Kota.
Dia menyebut pihaknya telah menerbitkan peraturan baru untuk pelaksanaan PSBB, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
"Jadi sanksi denda progresif itu di Pergub 79 kenapa dihapuskan? Karena kita keluarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 yang mengacu pada Perda Nomor 2 2020," kata Riza di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).
Advertisement
Dia menjelaskan aturan yang berlaku tidak boleh melebihi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut. Sebab aturan denda juga ditetapkan besaran.
Kendati begitu, Riza mengharapkan masyarakat tetap taat dan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas.
"Karena ke depan kita akan terus berupaya agar kedisiplinan, ketaatan, kepatuhan masyarakat itu bukan karena peraturan, bukan karena aparat, bukan karena beratnya sanksi. Tapi lebih kita ingin lebih mengajak masyarakat untuk kepatuhan ketaatan, kita sebagai warga lebih pada kebutuhan," ucapnya.
Selain itu Riza juga menyatakan pihaknya akan terus melakukan pengetatan pengawasan di lingkungan masyarakat.
"Upaya-upaya kita kemudian kita buat kita tingkatkan lagi, kampanye sosialisasi aparat-aparat dan dendanya tetap ada, nggak hilang. Sekalipun progresifnya tidak ada, tetap saja orang tetap didenda, cuma tidak progresif," jelasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Cabut Sanksi Denda Progresif
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut sanksi denda progresif untuk warga yang melakukan pelanggaran berulang saat pelaksanaan PSBB.
Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Dengan adanya Pergub tersebut secara otomatis menggugurkan beberapa Pergub sebelumnya. Seperti halnya Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Lalu, Pergub Nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Sementara itu, dalam Pergub Nomor 3 tahun 2021 ini, Anies tak memberlakukan mengenai denda progresif. Seperti dalam penerapan pelanggar masker.
"Denda administratif paling banyak sebesar Rp 250 ribu," bunyi Pasal 3 Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
Kemudian, pada Pasal 12 juga disebutkan untuk pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha, pengelola, BUMN, BUMD, perkantoran, tempat industri bila melanggar protokol kesehatan, akan diberikan teguran tertulis.
Bila melakukan pelanggaran berulang maka akan dihentikan sementara selama tiga hari. Lalu bila melakukan kesalahan lagi akan dikenakan denda Rp 50 juta.
Hal tersebut berbeda dengan Pergub Nomor 79 tahun 2020 dan Pergub Nomor 101 tahun 2020. Dalam kedua Pergub tersebut dijelaskan bila tidak memakai masker secara berulang akan dikenakan denda secara berkelipatan.
Advertisement