Sukses

2 WNA Resmi Dideportasi dari Bali ke Amerika Serikat

Kristen Antoinette Gray dan Saundra Michelle Alexander menyatakan mereka tidak bersalah. Jika itu dianggap suatu kesalahan maka mereka minta maaf.

Liputan6.com, Jakarta - Dua warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, Kristen Antoinette Gray dan Saundra Michelle Alexander, resmi dideportasi dari Bali ke Amerika, karena dinilai melanggar keimigrasian.

"Ada empat petugas imigrasi yang ikut terbang ke Jakarta, sedangkan nanti dari Jakarta ke Amerika jam 06.30 WIB dengan American Air melalui Tokyo," kata pengacara Kristen Antoinette Gray, Erwin Siregar, saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu (20/1/2021).

Ia mengatakan, dua warga Amerika Serikat itu telah menjalani tes usap Covid-19 dan hasilnya negatif, yang diterima setelah menunggu selama kurang lebih enam jam.

Dalam proses pendeportasian ini, Kristen Antoinette Gray dan Saundra Michelle Alexander menyatakan mereka tidak bersalah. Jika itu dianggap suatu kesalahan maka mereka minta maaf.

"Dia (Kristen) mengatakan bahwa dia tak bersalah. Kalau itu dianggap suatu kesalahan dia minta maaf," kata Erwin seperti dikutip Antara.

Hingga saat ini pihak Imigrasi di wilayah KemenkumHAM Bali belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait pendeportasian tersebut.

Sebelumnya, Selasa (19/1/2021), Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, WNA itu telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat.

Adapun informasinya berupa LGBTQF (queer friendly) di mana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan dan kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Langgar UU Keimigrasian

Untuk dua warga Amerika Serikat tersebut diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu, WNA asal Amerika Serikat itu juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.