Sukses

Usut Suap Bansos Covid-19, KPK Panggil Pegawai PT Indoguardika Vendos Abadi

PT Indoguardika Vendos Abadi diketahui sebagai salah satu vendor dalam mengelola bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Adin Jaelani, pihak swasta dari PT Indoguardika Vendos Abadi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk Wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020.

"Saksi Adin Jaelani, swasta PT Indoguardika Vendos Abadi diperiksa untuk tersangka AIM (Ardian I M-swasta)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/1/2021).

Masih belum diketahui apa saja yang akan digali tim penyidik KPK terhadap Adin Jaelani. Namun diduga tim penyidik tengah mendalami proses penunjukan para vendor dalam mengelola bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

PT Indoguardika Vendos Abadi sendiri merupakan salah satu vendor pengadaan bansos Covid-19. Berdasarkan informasi, PT Indoguardika Vendos Abadi menerima pengerjaan sebanyak 720.000 paket bansos di Kemensos.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Eks Mensos Juliari Batubara Tersangka Suap Bansos Covid-19

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.