Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menunda sementar penetapan terpilihnya Mohammad Idris bersama Imam Budi Hartono menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok. Penundaan penetapan Idris-Imam ini karena KPU Kota Depok belum mendapatkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).
Ketua KPU Kota Depok, Nana Sobarna mengatakan, KPU Kota Depok sementara waktu melakukan penundaan penetapan pasangan Idris-Imam sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok. Hal itu dikarenakan sebagai dasar penetapan harus mendapatkan BRPK.
Baca Juga
“Karena belum ada BRPK jadi di tunda seharunya kemarin dilakukan penetapan,” ujar Nana, Kamis (21/1/2021).
Advertisement
Nana mengungkapkan, tidak mengetahui sampai kapan penundaan penetapan akan dilakukan. Hingga saat ini KPU Kota Depok belum menerima BRPK dari Mahkamah Konstitusi. Adanya BRPK dari Mahkamah Konstitusi sebagai landasan KPU Kota Depok melakukan penetapan.
“Mahkamah Konstitusi belum membalas surat dari KPU pusat terkait BRPK,” ucap Nana.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menang Pilkada Kota Depok
Nana menuturkan, KPU Kota Depok telah menyiapkan penyelenggaraan penetapan hasil dari Pilkada Kota Depok. Bahkan, penuntuan tanggal pelaksanaan sudah disesuaikan berdasarkan pada tahap Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan kebijakan Pilkada yang diatur di KPU Pusat.
“Makanya kami menepatkan pada 20 Januari sebagai penetapan hasil Pilkada Idris-Imam Calon Wali dan Wakil Wali Kota Depok,” terang Nana.
Sebelumnya pada hasil Pilkada Kota Depok yang diselenggarakan pada 9 Desember 2020, Pasangan Idris-Imam mengalahkan pasangan Pradi-Afifah. Pasangan Idris-Imam berhasil 55,55 persen dari lawannya yang hanya mendapatkan 45,45 persen suara.
Pada Pilkada Kota Depok, Idris Imam di usung Partai PKS, Demokrat, PPP, dan Berkarya. Sedangkan lawannya, Pradi-Afifah di usung koalisi gemuk, yakni PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PAN, PKB, PSI dan sejumlah partai di luar parlemen.
Advertisement