Liputan6.com, Jakarta Polisi resmi menghentikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara perayaan ulang tahun Ricardo Gelael yang dihadiri Raffi Ahmad.
Keputusan ini diambil setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan bersama penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu 20 Januari 2021. Disebut dalam kasus Raffi Ahmad ini tak ada cukup bukti untuk masuk ke ranah pidana.
Baca Juga
"Karena tidak ada dua alat bukti yang cukup sesuai pasal 184 KUHP sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Advertisement
Dia menuturkan, penyidik juga sudah menguji unsur yang terkandung di dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Yang salah satunya mengatur jumlah orang yang hadir dengan kapasitas tempat.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, kediaman Ricardo memiliki luas 4.000 meter persegi. Dan di dalamnya ada hall basket yang luasnya 30x20 meter yang diestimasi mampu menampung 200-300 orang. Sedangkan yang hadir hanya 18 orang, termasuk Raffi Ahmad sendiri.
"Memang sebenarnya si tuan rumah ini setiap tahun merayakan ulang tahun di sana. Itu bisa muat 200-300 orang. Tapi karena situasi pandemi Covid 19 acara tersebut tak lagi dilakukan, tapi ada teman-teman dekatnya yang memang spontanitas datang tanpa diundang berjumlah 18 orang," kata Yusri.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ada Tes Covid-19
Yusri juga mengatakan, acara yang dihelat pada 13 Januari 2021 bersifat privat. Pemilik rumah tak mengundang siapapun. Tapi, ternyata ada 18 orang hadir.
"Mereka spontanitas tanpa undangan untuk menghadiri datang ke kediaman saudara GR," ucap dia.
Dari keterangan saksi juga, Yusri membeberkan bahwa mereka yang hadir telah menjalani tes kesehatan untuk mendeteksi Covid-19.
"Jadi yang datang ke sana sudah dilakukan protokol kesehatan, semua bukti-buktinya ada, dilakukan tes suhu, juga dilakukan swab antigen. Dari ke 18 org itu semuanya negatif Covid-19," ucap dia.
Karena itu, penyidik kemudian menyimpulkan unsur-unsur di Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak terpenuhi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpnuhi, temasuk peraturan daerah aturan kemenkes," jelas dia.
Advertisement