Liputan6.com, Jakarta - Aksi main hakim sendiri mengakibatkan seorang pria berinisial SÂ (43) meninggal dunia. Dia dianiya oleh penjaga warung setelah kepergok diduga hendak mencuri di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi pun bergerak dan menangkap dua pelaku penganiayaan, yakni MTF (37) dan SR (34).Â
Baca Juga
"Benar (pelaku pengeroyokan ditangkap), ada dua orang yang kita amankan," kata Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno saat dihubungi, Kamis (21/1/2021).
Advertisement
Peristiwa penganiayaan terjadi di dekat minimarket tak jauh dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (20/1/2021) kemarin.
Menurut keterangan, S diduga hendak mencuri, tapi ketahuan oleh kedua pelaku. S pun berusaha melarikan diri.
Yogen mengatakan, S kemudian tertangkap tak jauh dari lokasi pencurian itu. Kedua pelaku tersebut langsung menghajar tanpa ampun dengan menggunakan senjata tajam.
"Setelah dihakimi, korban berjalan dari TKP sampai ke sekitar Gedung KPK tempat korban ditemukan," ujar dia.
Yogen menerangkan, warga yang melihat korban telah bersimba darah mencoba membawanya ke puskesmas terdekat. Namun, nyawanya tak tertolong.
"Dibawa ke puskesmas kemudian meninggal dunia kehabisan darah," ucap dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Terancam 15 Tahun Penjara
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau 170 atau 351 jo 55 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Cuma dua aja yang mengeroyok pakai golok. Kebetulan emang yang warung mereka yang mau dimalingi," tandas dia.
Advertisement