Liputan6.com, Jakarta - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan memberikan sanksi teguran tertulis kepada 38 perusahaan yang diketahui melanggar aturan protokol kesehatan.
Kasudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan, Sudrajat mengatakan, 38 perusahaan ini merupakan bagian dari 50 perusahaan yang disidak pihaknya, selama kurun waktu 11 hingga 20 Januari 2020.
"Pelanggaran yang dilakukan berupa jumlah karyawan masuk lebih dari 25 persen, jarak duduk yang terlalu rapat, hingga tidak tersedianya sarana cuci tangan dan aturan prokes lainnya," ucap Sudrajat, Kamis (21/1/2021).
Advertisement
Sementara, 12 perusahaan lainnya diketahui sudah memenuhi aturan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, lanjut Sudrajat, pihaknya juga telah menutup sementara tujuh perusahaan yang diketahui ada karyawannya terkonfirmasi positif Covid-19.
"Penutupan sementara tujuh perusahaan ini berdasarkan laporan masyarakat," jelas Sudrajat seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sanksi Penyegelan
Guna memutus penyebaran Covid-19, Sudrajat mengimbau agar pelaku usaha mematuhi aturan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.
"Jika setelah diperingatkan masih membandel, kami akan beri sanksi lebih keras berupa penyegelan," tandasnya.
Advertisement