Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan mengembangkan kemampuan penangkapan kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE) ketika memantau arus lalu lintas.
"Tentu kita akan kembangkan bukan hanya dari jumlah kamera tapi juga dari sisi jenis pelanggaran apa yang bisa ditangkap oleh kamera," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (22/1/2021).
Baca Juga
Sambodo menjelaskan bila saat ini kemampuan tangkapan kamera ETLE hanya sebatas pada pelanggaran-pelanggaran tertentu yang dilakukan pengendara.
Advertisement
"Kalau sekarang ini tidak semua, hanya pelanggaran tertentu saja. Misalnya menggunakan handphone, melanggar stop line, melanggar lampu merah, tidak pakai shift belt. Tentu ini akan kita kembangkan kamera ini juga bisa menangkap pelanggaran-pelanggaran lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Sambodo mengatakan bila saat ini Polda Metro Jaya telah memiliki sebanyak 53 kamera ETLE yang terpasang dibeberapa titik di Jakarta.
"Total sekarang ada 53 kamera. Tiap hari kami mengirim surat tilang ke rumah- rumah pelanggar itu kurang lebih antara 600-800 tilang per hari dari 53 kamera tersebut," jelasnya.
Kemudian, memasuki tahun 2021 pihaknya menargetkan telah terpasang sebanyak 50 kamera ETLE baru yang akan diajukan kepada pihak Pemprov DKI. Sehingga pada tahun 2021 kamera ETLE telah mencapai 100 di Jakarta.
"Di tahun 2021 kita ajukan proposal ke Pemda DKI untuk melanjutkan program ETLE paling tidak penambahan kamera 50 lagi. Sehingga diharapkan di 2021 ini ada 100 kamera di Jakarta," jelasnya.
"Termasuk juga kita koordinasi mengajukan ke pihak Transjakarta untuk memasang kamera di jalur busway. Sehingga kendaraan yang menerobos jalur busway itu juga bisa ditilang dengan kamera ETLE," tambahnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Calon Kapolri Rencanakan Maksimalkan Tilang ETLE
Sebelumnya, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri mendukung inovasi dan industri kreatif yang memberikan kontribusi kepada perubahan dan kemajuan kemajuan kehidupan bermasyarakat. Untuk itu, secara bertahap Kepolisian RI akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Sigit mengatakan, tujuan lain dari mengoptimalkan ETLE yaitu untuk mengantisipasi penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan anggota saat proses penilangan secara langsung.
"Mekanisme ETLE itu untuk mengurangi interaksi dalam proses penilangan, menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota melaksanakan penilangan," kata Sigit saat Fit and Proper Test di hadapan komisi III DPR RI, Rabu (20/1/2021).
Nantinya, lanjut Sigit, Polantas yang bertugas di lapangan hanya perlu mengatur lalu lintas saja tanpa melakukan penilangan jika ada pengendara yang melanggar aturan. Sebab, para pelanggar tersebut sudah otomatis tertilang dengan ETLE. Dia pun berharap, hal itu bisa mengubah ikon atau wajah Polri menjadi lebih baik lagi khususnya bagian lalu lintas.
"Saya harap kedepannya anggota lalu lintas turun di lapangan untuk mengatur lalu lintas, tidak perlu menilang," ujarnya.
"Kita harapkan hal ini menjadi ikon perubahan perilaku Polri. Khususnya di sektor pelayanan lini terdepan yaitu di lalu lintas," tambahnya.
Untuk mengurangi adanya penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan anggota Polri itu, dia juga bertekad untuk menjadikan SDM Polri yang unggul di era Police 4.0 ini, dengan meningkatkan kesejahteraan pegawai Polri. Namun, kata dia, yang pertama kali harus dilakukan yaitu meningkatkan kuantitas serta kualitas SDM Polri, dan pengelolaan SDM yang humanis.
"Bukan hanya itu, peningkatan sistem manajemen karir berbasis kinerja serta perluasan kerjasama pendidikan dengan negara luar juga perlu," ujarnya.
Reporter : Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement