Liputan6.com, Jakarta - Sudin Perhubungan Jakarta Selatan menindak 11 kendaraan yang kedapatan parkir pada area terlarang, saat menggelar operasi di lima titik lokasi, Jumat (22/1/2021).
Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan, Budi Setiawan mengatakan, pihaknya menggelar giat pengawasan dan penertiban trotoar di Jalan DPR Raya, Kalibata City, Rawajati, Cikoko dan Jalan Kangkung.
"Sebanyak 11 kendaraan ditertibkan karena parkir di trotoar dan bahu jalan," ucap Budi.
Advertisement
Dari 11 kendaraan pelanggar aturan parkir itu, jelas Budi, petugas melakukan tindakan cabut pentil terhadap enam mobil dan empat motor serta satu kendaraan roda empat diderek.
"Penertiban kami lakukan demi menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Sebelumnya, sebanyak 67 kendaraan bermotor ditindak Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, saat menggelar operasi parkir liar di wilayah Kecamatan Sawah Besar, Senen dan Gambir, Rabu (20/1/2021).
Plt Kasudin Perhubungan Jakarta Pusat, Syamsul Mirwan mengatakan, di wilayah Kecamatan Sawah Besar operasi dilakukan di Jalan Samanhudi dan Jalan Gedung Kesenian, di Kecamatan Senen di Jalan Stasiun Senen dan Jalan Kalibaru Timur. Sedangkan di wilayah Kecamatan Gambir kegiatan digelar di Jalan KH. Zainul Arifin dan Jalan Cideng Timur.
"Kendaraan bermotor roda dua dan empat yang parkir di bahu jalan dikenakan sanksi cabut pentil, derek, dan tilang," katanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Cabut Pentil dan Diderek
Dari 67 kendaraan roda emapt dan roda dua yang terjaring operasi ini, beber Syamsul, empat disanksi BAP tilang, 24 dicabut pentil, 13 mobil angkutan diderek serta 26 kendaraan bermotor angkut jaring.
"Kami akan terus lakukan pengawasan agar trotoar dan bahu jalan tidak dijadikan tempat parkir kendaraan," tandasnya.
Advertisement